SENANEWS.ID, MEDAN – Dua orang “rayap besi” ditangkap usai melakukan aksinya di gudang milik Muslim (72) di Jalan Sei Sikambing, Sei Putih Timur, Senin (12/1/2026).
Kedua pria tersebut diketahui bernama Abdul Hakim (36) dan Budi Afrizal (44).
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu P.M. Tambunan, menerangkan keduanya ditangkap saat pihaknya melakukan patroli di Jalan Sekip. Saat itu, petugas menemukan kedua pria tersebut sedang mengendarai betor sambil membawa besi dan plat aluminium.
“Saat kami dekati dan setop, keduanya kabur. Lalu karena kami kejar, keduanya justru meneriaki kami rampok,” ucapnya, Selasa (13/1/2026).
Tak sampai di situ, saat teriakan tersebut mengundang perhatian warga, situasi itu dimanfaatkan Abdul Hakim untuk membuang sebilah senjata tajam yang disimpannya.
“Setelah kami cari, pisaunya kami temukan dan keduanya kami boyong beserta barang bukti,” tuturnya.
Dari hasil interogasi, kedua pria tersebut mengakui sudah dua kali melakukan pencurian di gudang milik Muslim. Keduanya menjual hasil curian ke pengepul barang bekas dan hasilnya dibagi dua.
“Pengakuannya, uang hasil curian digunakan untuk membeli narkoba dan bermain judi. Untuk korbannya sudah kami arahkan membuat laporan dan keduanya telah kami tahan,” ujar mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Area itu.














