SENANEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2026).
Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
“Benar, penyidik sedang melakukan penggeledahan di kantor DJP,” ujar Setyo.
Dikutip dari CNNIndonesia.com, sejumlah orang yang diduga penyidik KPK terlihat keluar dari kantor pusat DJP sekitar pukul 12.10 WIB. Sebagian di antaranya mengenakan rompi dan masker serta membawa koper.
Penggeledahan ini diduga berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk periode 2021-2026.
Hingga berita ini diturunkan, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli belum memberikan respons.
Sebelumnya, tim penyidik KPK juga menggeledah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada Senin (12/1/2026) sekitar pukul 11.00 WIB hingga 22.00 WIB.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menyita sejumlah barang bukti usai penggeledahan tersebut.
“Penyidik mengamankan dan menyita dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara terhadap Wajib Pajak PT Wanatiara Persada,” ujar Budi melalui pesan tertulisnya.
Selain dokumen, penyidik juga menyita barang bukti elektronik berupa rekaman kamera pengawas (CCTV), alat komunikasi, laptop, serta media penyimpanan data yang berkaitan dengan perkara.
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap delapan orang di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara pada Sabtu (10/1/2026). OTT tersebut terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak dan melibatkan pegawai pajak serta wajib pajak.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin, Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar, Konsultan Pajak Abdul Karim Sahbudin, serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.
Abdul Karim Sahbudin dan Edy Yulianto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, Dwi Budi, Agus Syaifudin, dan Askob Bahtiar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor atau Pasal 606 ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 KUHP.














