SENANEWS.ID, JAKARTA – Sekretariat Jenderal DPR mulai menerapkan langkah penghematan di lingkungan kerja sebagai respons terhadap ketidakpastian ekonomi global.
Kebijakan ini mencakup perubahan fasilitas rapat hingga pembatasan penggunaan energi di gedung DPR.
Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah penghapusan penyediaan makanan ringan dalam rapat internal yang dipimpin pejabat eselon I.
Selama ini, rapat semacam itu biasanya disertai snack, bahkan makan siang jika berlangsung cukup lama. Ke depan, fasilitas tersebut tidak lagi diberikan.
Selain itu, rapat di tingkat biro atau unit kerja juga tidak diperbolehkan menyediakan jamuan. Kebijakan ini disebut sebagai kelanjutan dari langkah serupa yang pernah dilakukan pada masa pandemi.
Efisiensi tidak hanya berlaku pada konsumsi rapat, tetapi juga penggunaan listrik. Penerangan dan pendingin ruangan (AC) akan dibatasi operasionalnya hingga pukul 18.00 WIB.
Setelah waktu tersebut, hanya area tertentu seperti ruang rapat yang tetap menggunakan listrik sesuai kebutuhan.
Penggunaan lift juga akan diatur lebih ketat. Dari total lift yang tersedia, hanya sekitar 70 persen yang akan dioperasikan setiap hari guna menghemat energi. Selain itu, fasilitas lain seperti sarana olahraga juga dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 18.00 WIB.
Dalam surat edaran internal, pegawai ASN di lingkungan DPR juga dianjurkan untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dan beralih ke transportasi umum sebagai bagian dari upaya efisiensi.
Untuk rapat internal eselon I, konsumsi yang masih diperbolehkan hanya berupa makan utama. Sementara itu, rapat yang dilakukan secara daring tidak akan disediakan jamuan dalam bentuk apa pun.
Kebijakan efisiensi ini direncanakan berlaku sepanjang tahun anggaran ke depan sebagai langkah adaptasi terhadap kondisi ekonomi yang dinilai tidak menentu.














