SENANEWS.ID, JAKARTA – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Habiburokhman, menanggapi kasus dugaan kasus korupsi yang menjerat seorang videografer asal kabupaten Karo, Sumatera Utara, bernama Amsal Sitepu.
Habiburokhman menyebut pihaknya menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) kasus tersebut untuk menyikapi desakan masyarakat.
“RDPU ini digelar untuk menyikapi banyaknya desakan masyarakat yang menganggap kasus tersebut diwarnai ketidakadilan,”kata dia, Senin (30/3/2026).
Ia menegaskan, Amsal Sitepu yang merupakan videografer dituduh melakukan penggelembungan anggaran atau mark up atas jasa pembuatan video promosi sejumlah desa.
“Padahal kerja-kerja videografi termasuk kerja kreatif yang harganya tidak memiliki standar tertentu,” tambahnya.
“Komisi III DPR RI mengingatkan pada penegak hukum bahwa semagat KUHP dan KUHAP baru adalah bagaimana proses hukum menghasilkan keadilan yang substantif, bukan keadilan fomalistik,” tegasnya.
Di sisi lain, lanjut Habiburokhman, prioritas pemberantasan korupsi seharusnya adalah maksimalisasi pengembalian kerugian negara pada kasus-kasus kakap.
Diketahui, Amsal Sitepu dituntut dua tahun penajra dalam kasus dugaan korupsi proyek pengelolaan instalasi komunikasi dan informastika dan pembuatan video profil di desa kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Dikutip dari laman instagramnya, Amsal bilang dirinya hanya pekerja kreatif dan tidak melakukan markup anggaran.
“Saya seorang proffesional videografer, saya didakwa melakukan mark up anggaran. Bagaimana mungkin seorang penyedia jasa bisa melakukan mark up anggaran,” kata dia.
“Saya melakukan penawaran dengan proposal saya. Kalau ada mark up anggaran, tentu saja proposalnya ditolak,” tambahnya.
Kasus ini bermula saat Amsal melakukann kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan komunikasi serta pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo tahun anggaran 2020 sampai 2022.














