SENANEWS.ID, MEDAN – Praktik penadahan kendaraan hasil curian yang diungkap Satreskrim Polrestabes Medan ternyata memberikan keuntungan besar bagi para pemilik gudang.
Sepeda motor yang dibeli dari pelaku kejahatan dengan harga murah dijual kembali dengan harga berkali-kali lipat.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, mengungkapkan para penadah membeli atau menerima gadai kendaraan hasil curian dengan harga berkisar Rp1,5 juta hingga Rp3 juta per unit.
“Kalau dia membeli barang itu seharga Rp1,5 sampai dengan Rp3 juta,” ungkap Adrian, Minggu (31/5/2026).
Setelah dikuasai, kendaraan tersebut kemudian dijual kembali kepada pembeli dengan harga yang jauh lebih tinggi. Untuk sepeda motor matik seperti Honda Vario dan Yamaha NMAX, harga jual rata-rata mencapai Rp8 juta.
“Sementara untuk jenis kendaraan tertentu seperti KLX Trail, harga jualnya bisa mencapai sekitar Rp14 juta,” tuturnya.
Selain sepeda motor, para penadah juga menerima kendaraan roda empat. Salah satunya mobil Suzuki Ertiga yang ditemukan dalam pengungkapan kasus tersebut. Menurut Adrian, kendaraan itu diterima melalui sistem gadai dengan nilai sekitar Rp11,5 juta.
Polisi menyebut para pelaku penadahan menjadikan aktivitas tersebut sebagai sumber mata pencaharian. Hal itu terlihat dari pola transaksi yang telah berlangsung dalam waktu lama dan dilakukan secara berulang.
“Ini merupakan mata pencaharian mereka,” tegas Adrian.
Dalam kasus ini, polisi juga mengungkap bahwa salah satu pelaku merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus narkotika. Saat ini Satreskrim Polrestabes Medan masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pencurian dan penadahan kendaraan bermotor yang lebih luas.
“Iya, satu residivis kasus narkoba,” ujarnya.














