SENANEWS.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor Badan Gizi Nasional (BGN) di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2026), di tengah sorotan publik terhadap dugaan korupsi yang sebelumnya dilaporkan terkait pengadaan jasa sertifikasi halal di lembaga tersebut.
Penggeledahan yang dimulai sejak dini hari itu membuat aktivitas di kantor BGN lumpuh sementara. Sejumlah pegawai yang datang untuk bekerja terpaksa menunggu di luar gedung karena akses masuk ditutup selama proses penyidikan berlangsung.
Awak media yang hendak melakukan peliputan juga tidak diperkenankan memasuki area kantor.
Berdasarkan pantauan di lokasi, penggeledahan berlangsung hingga sekitar pukul 09.00 WIB. Seorang petugas keamanan yang bertugas di lokasi mengatakan tim Kejaksaan Agung telah berada di kantor BGN sejak sekitar pukul 02.00 WIB.
Menurutnya, terdapat empat kendaraan Kejaksaan yang memasuki area kantor pada dini hari. Ia juga menyebut proses penggeledahan mendapat pengawalan dari sejumlah personel TNI.
Langkah hukum yang dilakukan Kejagung menjadi perhatian karena terjadi hanya beberapa jam setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan perombakan besar di jajaran pimpinan BGN pada Selasa (2/6/2026) malam.
Dalam keputusan tersebut, Kepala BGN Dadan Hindayana dicopot dari jabatannya dan digantikan oleh Nanik S. Deyang yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN. Presiden juga mengganti dua wakil kepala badan, yakni Brigadir Jenderal Sony Sonjaya dan Mayor Jenderal TNI (Purnawirawan) Lodewyk Pusung. Posisi keduanya kemudian diisi oleh Agustina Arumsari dan Mayor Jenderal TNI Trenggono.
Rangkaian peristiwa ini kembali mengarahkan perhatian publik pada isu dugaan korupsi yang sempat mencuat di BGN. Sebelumnya beredar kabar mengenai dugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pejabat lembaga tersebut. Namun, Kejaksaan Agung saat itu membantah adanya OTT.
Meski demikian, penggeledahan yang kini dilakukan penyidik memperlihatkan adanya tindakan hukum yang tengah berjalan di lembaga pelaksana program strategis nasional tersebut.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan korupsi pengadaan jasa sertifikasi halal di BGN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam laporan yang disampaikan pada 7 Mei 2026 lalu, ICW menyebut potensi kerugian negara mencapai Rp49,5 miliar.












