SENANEWS.ID, JAKARTA – Aktris sekaligus selebritas Erika Carlina memutuskan untuk mengakhiri proses hukum yang sempat ditempuhnya terhadap DJ Panda.
Laporan dugaan pengancaman yang sebelumnya dilayangkan ke Polda Metro Jaya kini resmi dicabut setelah kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara damai.
Polisi membenarkan pencabutan laporan tersebut sedang dalam tahap administrasi. Penyelesaian perkara ini dilakukan melalui mekanisme restorative justice setelah adanya kesepakatan antara pelapor dan terlapor.
“Benar, saat ini masih dalam proses. Diselesaikan melalui restorative justice,” ujar Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Iskandarsyah, Senin (22/12/2025).
Ia menambahkan, surat permohonan pencabutan laporan telah diterima pihak kepolisian sejak pekan lalu. “Suratnya kami terima hari Jumat,” katanya.
Keputusan Erika Carlina diambil setelah adanya itikad baik dari kedua pihak untuk duduk bersama dan mencari solusi terbaik. Sebelum pencabutan laporan dilakukan, Erika Carlina dan DJ Panda disebut telah menggelar pertemuan secara langsung.
“Mereka sudah melakukan mediasi di luar dan mencapai kesepakatan,” ucap Iskandarsyah.
Sebelumnya, Erika Carlina melaporkan DJ Panda atas dugaan pengancaman yang dinilai dapat berdampak pada kehidupan pribadi maupun kariernya di industri hiburan. Ia mengungkapkan ancaman tersebut tidak hanya bersifat personal, tetapi juga berpotensi merusak reputasinya sebagai figur publik.
Aktris berusia 31 tahun itu sempat menyebut adanya ancaman penyebaran fitnah yang dikaitkan dengan kondisi pribadinya, yang membuatnya merasa perlu menempuh jalur hukum sebelum akhirnya memilih penyelesaian secara damai.














