SENANEWS.ID, MEDAN – Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto mengatakan jika MA, pelaku pemukulan terhadap anak kandungnya positif menggunaka narkoba.
“Atas kecurigaan terhadap perilaku pelaku, penyidik melakukan test urin dan hasilnya pelaku positif pemakai narkoba,” kata Bayu dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/2).
Ia menuturkan, MA saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolrestabes Medan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Terhadap pelaku dikenakan Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004 dengan ancaman 5 tahun penjara,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, MA tega melakukan pemukulan terhadap anak kandungnya (B) mengggunakan sapu berwarna merah.
Aksi pemukulan itu sempat direkam menggunakan Hp yang sontak membuat ibu kandung korban melaporkannya ke unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan.
Tak menunggu waktu lama, kurang dari 24 jam. MA lamgsung diringkus oleh petugas dari kediamannnya.






