SENANEWS.ID, MEDAN – Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan pelaku kekerasan terhadap anak dibawah umur.
Pelaku berinisial MA warga Jalan Pintu air IV, Gg. Sejati Lk VIII, Kel. kwala Bekala Kec. Medan Johor merupakan ayah kandung korban.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan laporan dari pelapor DF yang merupakan ibu kandung dari korban.
“Pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 09.00 wib pelapor mendapat chattingan whatshapp dari pelaku menggunakan Handphone saudaranya. Dimana dalam video tersebut berisi rekaman video anak korban B dipukul menggunakan sapu berwarna merah ke arah pipi sebelah kiri anak korban,” ujar Bayu.
Dalam chattingan video tersebut pelaku juga mengirimkan pesan berisi meminta korban untuk mengantarkan baju anaknya sambil mengancam dan memaki maki korban serta mengancam korban akan jadi mayat.
“Merasa takut atas keselataman korban lalu pelapor datang ke Unit PPA untuk meminta anaknya diselamatkan dari Ayahnya dan pelapor kemudian membuat laporan pengaduan ke Polrestabes Medan guna proses hukum lebih lanjut. Dan dalam waktu kurang dari 1×24 jam tepatnya Rabu (19/2/2025) malam, petugas yang dipimpin Panit Opsnal UPPA Satreskrim Polrestabes Medan Ipda Elman mengamankan pelaku dari kediaman rumahnya.
Kini pelaku telah diamankan di Satreskrim Polrestabes Medan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini pelaku sudah ditahan,” pungkas Bayu.






