SENANEWSID, CIKARANG – Cegah peredaran obat sirup berbahaya di Kabupaten Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan bersama kepala Sumber Daya Kesehatan (SDK) dr. Rudi melakukan Sidak di apotik di Pasar Lama, Cikarang Utara, Selasa (25/10/2022) pagi.
“Kegiatan ini merupakan upaya pencegahan dan sosialisasi soal pelarangan edar obat sirup berbahaya yang sedang ramai saat ini,” kata Gidion di lokasi.
Ia menjelaskan, maksud lainnya adalah memberikan motivasi bagi penjual obat di apotik dan toko obat.
“Kegiatan ini untuk memberikan motivasi kepada pedagang obat,” ucapnya.
Ia mengungkapkan, dari pengecekan ini kebanyakan toko obat dan apotik yang disambangi telah mengerti soal larangan tersebut.
“Mereka (penjual) sudah paham, bahkan mereka menganjurkan kepada masyarakat yang singgah di tempat mereka soal pelarangan beberapa obat sirup tersebut,” tukasnya.
Diketahui, pemerintah melalui Kementrian Kesehatan RI telah resmi melarang beberapa obat sirup yang mengandung zat kimia Etilen Glikol, Dietilen Glikol dan Etilen Glikol Butil Eter.
Sedang obat sirup yang tidak mengandung bahan kimia tersebut diperbolehkan untuk diperjualbelikan dan dikonsumsi masyarakat.














