SENANEWS.ID, JAKARTA – Seorang anak laki-laki menusuk ayah dan neneknya hingga tewas di Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024) dini hari.
Pelaku yang diketahui berinisial MAS ternyata masih berusia 14 tahun.
Pelaku masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA) kelas 10.
Dalam kasus ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kini, pelaku anak berurusan dengan hukum (ABH) sudah diamankan dan sedang dimintai keterangan.
Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, menjelaskan kasus anak di bawah umur yang menjadi pelaku pembunuhan dijerat Pasal 338 KUHP.
Lantaran pelaku berusia 14 tahun, maka ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jaksel.
“Setelah Kapolsek mengecek TKP di salah satu perumahan di Cilandak itu sudah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan yang menangani Unit PPA,” ungkap Nurma kepada wartawan, Sabtu (30/11).














