POLRES MALANG – Dari 8 tersangka, ada beberapa yang pernah masuk penjara. Mereka tidak saling kenal. Namun membeli pasokan ganja yang identik sama dan diduga dari pemasok yang sama yakni berinisial R. Bukan lokalan (Jawa), ganja itu dari Sumatera.
“Tersangka ini satu jaringan, tapi tidak saling kenal. Tersangka yang terlibat ganja murni ada 7, satu karena kedapatan Sabu. Masih ada dpo “atasnya” inisial R, bukan lokalan, ganja asal Sumatera,” urai Kasat Resnarkoba Polres Malang, AKP Mukti setelah Press Converence, Jum’at (25/3/2022).
“Dari beberapa ada residivis baik tindak pidana lain, 362 – 363. Tapi tertangkapnya di wilkum lain. Jual beli ganjanya, bervariasi ada yang satu tahun dan ada yang beberapa bulan,” tambahnya.
AKP Mukti menyebutkan, tiap tersangka mendapat komisi berbeda. Ada yang komisinya Rp 2 juta atau lebih. Harga per Kilonya mencapai Rp 9 juta. Jenis ganja pun identik sama. Pengirimannya bertahap di jalur sama (Sumatera – Jateng – Jatim).
Ditambahkannya, kali pertama penangkapan berawal dari Singosari. Satu tersangka membawa 1 Kg. Penyelidikan berlanjut ke Batu dan beberapa tersangka lain di beda tempat, termasuk Kota Malang. Dari penangkapan kemudian dikordinasikan dengan Polresta Malang Kota.
“Ganja ini dari satu orang inisial R, dan masih terus kami selidiki. Hasil kordinasi dengan Malang kota, Peran mereka disini, ada yang ambil dari arah Barat, lalu masuk Jatim. Baru diedarkan,” jelasnya.
Peredaran narkoba jenis ganja ini pun sempat terkendala kebijakan pemerintah terutama pada masa pembatasan atau PPKM. Meski begitu, dengan memakai kurir, dan sel terputus, peredaran dapat memasuki Jawa Timur.
Dari keberhasilan ini, AKP Harjanto Mukti Eko tetap menyelidiki dan mengembangkannya serta berharap dapat membongkar jaringan sampai ke titik terakhir. “Yakni ladang tanaman ganjanya di Sumatera,” tegas Mukti.
Polres Kabupaten Malang














