SENANEWS.ID, JAKARTA – Seorang pemuda berinisial AFA (23 tahun), warga dusun Tengah, Desa Pamanukan, Subang, harus berurusan dengan pihak Kepolisian karena melakukan aksi cabul terhadap 5 (lima) bocah laki-laki di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan, menjelaskan bahwa pelaku telah menjalani pemeriksaan dan ditahan.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata Andri saat dikonfirmasi, Jumat (10/5).
Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKP Reliana Sitompul, menjelaskan bahwa pelaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap lima bocah laki-laki.
Ia menceritakan, kejadian bermula saat pelaku masuk ke ruang tamu rumah salah satu korban pada hari Kamis (9/5) sekitar pukul 11.30 WIB.
Pelaku masuk ke rumah dan mengaku ingin membeli pulsa. Namun, setelah diperiksa, tidak ditemukan handphone di kantong celana pelaku.
“Saat itu orang tua korban curiga dan memeriksa rumah, namun tidak ada barang yang hilang,” ucapnya.
Kemudian, anak kedua pelapor mengaku bahwa pelaku telah melakukan perbuatan cabul dengan memegang area sensitifnya.
“Orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku (AFA) dijerat dengan Pasal 82 UURI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.














