SENANEWSID, LEMBATA – Jajaran Satreskrim Polres Lembata melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di tempat hiburan malam (pub), Minggu (30/4/2023) malam.
Kapolres Lembata AKBP Vivick Tjangkung mengatakan kegiatan (Sidak) itu bertujuan untuk mencegah kasus perdagangan manusia.
“Sasarannya praktek TPPO (tindak pidana penjualan orang) di wilayah hukum Polres Lembata,” kata Vivick dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/5/2023).
Tiga pub yang disidak oleh tim Satreskrim Polres Lembata anatara lain, pub Safika, pub Lensos, dan pub Stela.
“Tiga tempat kami datangi,” ungkapnya.
Di tiga tempat hiburan malam tersebut, tim melakukan pemeriksaan terhadap pemilik, pengelola, dan para karyawan.
“Kami lakukan pemeriksaan secara menyeluruh,” tukasnya.
Jika ditemukan adanya praktek penjualan orang dalam pemeriksaan, maka akan dilakukan penyelidikan lebih mendalam.
“Jika ditemukan TPPO maka kami berikan sanksi tegas,” tegas Vivick.














