SENANEWS.ID, MEDAN – Sebanyak 7 orang anggota Satreskrim Polrestabes Medan yakni ID, RS, DAS, TS, BA, BP, dan FY dilakukan proses pemeriksaan secara internal di Propam Polda Sumatera Utara.
“Yaitu 6 orang personel kami sampaikan di awal dan hari ini kita sampaikan ada 7 personel. Telah dilakukan pendalaman pemeriksaan secara internal terhadap kasus kode etik,” kata Kapolrestabes Medan KBP Gidion Arif Setyawan kepada wartawan pada Jumat (27/12).
Lalu terhadap 7 personel tersebut telah ditempatkan di penempatan khusus atau Pastsus.
“Kita lakukan penempatan khusus atau Patsus, di mana Patsus ini adalah suatu proses yang cukup ekstraordinari yang dilakukan dalam pemeriksaan kode etik,” bebernya.
Ia menegaskan, 7 personel terancam hukuman kore etik oleh Propam Polda Sumut dan ancaman hukuman proses pidana.
“Tapi proses pidana nanti ditangani oleh Ditreserse Kriminal umum Polda Sumut,” tegasnya.
Patsus yang terima oleh 7 personel tersebut diduga melakukan kekerasan terhadap BS hingga mengakibatkan meninggal dunia usai dirawat di rumah sakit.
“Kemarin kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap anggota secara internal yang melakukan penangkapan pada saat itu atau melakukan upaya paksa pada saat itu. Saksi saksi yang melengkapi peristiwa ini juga kita sudah kita lakukan pemeriksaan, sehingga kami bisa menyimpulkan bahwa ada indikasi kuat memang terjadi kekerasan yang dilakukan oleh personel Satreskrim Polrestabes Medan terhadap almarhum BS, sehingga mengakibatkan meninggal dunianya di rumah sakit,” jelasnya.
Gidion menegaskan, pihaknya telah melakukan langkah-langkah secara profesional prosedural sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Terhadap anggota yang bersalah kita yakinkan upaya-upaya penegakkan hukum kode etik maupun pidana secara profesional dan prosedural, terbukti kita melakukan Patsus lalu kita melimpahkannya ke satuan atas sesuai dengan normatif prosedurnya,” tukasnya.
Dirinya telah menyambangi keluarga korban (BS) di daerah Sunggal, Deli Serdang dengan maksud menyampaikan belasungkawa sekaligus meyakinkan jika proses hukum akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
“Untuk keluarga korban (BS) sudah kami sampaikan juga kita jamin rasa keadilannya, dukacitanya dan dengan kuasa hukum kita akan lakukan komunikasi dengan lebih baik lagi,” pungkasnya.














