SENANEWS.ID, JAKARTA – Polisi telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, pada Sabtu (11/07). Polisi juga menetapkan status yang sama terhadap satu orang lain dari pihak swasta, berinisial DR.
“Kami telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan dua tersangka, yaitu saudara DR dan saudara FA,” kata Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri Inspektur Jenderal Totok Suharyanto, pada konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
Ketua Komisi Hukum DPR, Habiburokhman, yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut mengonfirmasi FA yang dimaksud adalah mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Namun, Polri melimpahkan penyidikan tiga kasus dugaan korupsi yang menjerat Febrie ini ke Kejaksaan Agung.
Tiga kasus itu adalah dugaan korupsi di PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta dugaan korupsi pasokan batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik di Sumatera. Totok mengklaim pelimpahan ini adalah dalam rangka sinergitas.
Febrie juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), selain korupsi, utamanya dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri, atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya.
Meski sudah berstatus tersangka, Febrie Adriansyah disebut belum ditahan. Sementara itu, DR telah berada di rumah tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/07).
Totok mengatakan pihaknya sudah memeriksa 15 saksi, dua ahli, dan menggeledah sejumlah tempat.














