SENANEWS.ID, JAKARTA – Satgas Gakkum Polres Metro Jakarta Utara mengamankan pelaku yang masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) aksi tawuran yang mengakibatkan seorang lawannya tewas.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Iver Son Manossoh mengatakan, dalam penggerebekan di Gang Macan pihaknya turut mengamankan salah seorang gangster berinisial D (21).
“Dari 15 orang yang kami amankan, satu orang diantaranya merupakan DPO kasus tawuran di WIKA, Cilincing beberapa hari lalu,” kata Iver di Jakarta Utara, Kamis (19/10/2023).
Ketika ditanya lebih jauh soal korban & peran D (21) dalam aksi tawuran itu, Iver belum bisa membeberkannya lebih jauh karena masih dalam pendalaman.
“Memang dia yang kami cari, untuk lebih detailnya nanti akan kami sampaikan. Masih kami dalami,” tukasnya.
Iver menuturkan, bagi anggota Gengster yang lain diminta untuk segera menyerahkan diri kepada anggota di Polsek dan Polres Metro Jakarta Utara.
“Yang terlibat tawuran di WIKA kami minta untuk segera menyerahkan diri sebelum kami ambil tindakan keras,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, D (21) dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dan 351 ayat 3.
Diketahui, 111 anggota Satgas Gakkum Polres Metro Jakarta Utara melakukan penggerebekan di Gang Macan, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (19/10/2023) pagi.
Dalam kegiatan ini anggota berhasil mengamankan 15 orang pria berikut barang bukti.














