• Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
Advertisement
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
No Result
View All Result

GERTAK Laporkan KH Musta’in Syafi’i ke Bareskrim atas Dugaan Penyebaran Hoaks

Dharmawan Aman by Dharmawan Aman
25/08/2026
in HUKUM
0 0
0
GERTAK Laporkan KH Musta’in Syafi’i ke Bareskrim atas Dugaan Penyebaran Hoaks
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SENANEWS.ID, JAKARTA – Gerakan Tabayun Advokasi dan Keadilan (GERTAK) resmi melaporkan KH Musta’in Syafi’i ke Bareskrim Polri pada Senin (24/8/2026). Laporan itu terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran hoaks dalam ceramah yang dinilai menyinggung Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Laporan pengaduan bernomor 002/LP-Pengaduan/GRTK/VIII/2026 itu diterima Bareskrim dan langsung masuk tahap verifikasi awal.

Ketua GERTAK Nawawi SH menyatakan, langkah hukum ini ditempuh setelah upaya kekeluargaan dan somasi yang dilayangkan sebelumnya tidak mendapatkan respons.

“Langkah hukum ini diambil untuk mencari kebenaran dan menjaga marwah ulama. Kami tidak ingin ada narasi yang memecah belah umat, apalagi dilakukan di ruang publik. Namun, kami tetap membuka ruang tabayun dan islah jika ada itikad baik,” ujar Nawawi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (24/8/2026).

Menurut Nawawi, ceramah yang disampaikan KH Musta’in Syafi’i telah beredar luas di media sosial dan menimbulkan keresahan di kalangan Nahdliyin. GERTAK menilai materi ceramah tersebut mengandung unsur penghinaan serta informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Pasal yang Disertakan
Dalam laporannya, GERTAK melampirkan sejumlah barang bukti berupa rekaman video ceramah, tangkapan layar unggahan, serta keterangan saksi. Pihak pelapor menyangkakan beberapa pasal, yaitu:

  • UU ITE No. 1 Tahun 2024: Pasal 27A tentang pencemaran nama baik secara elektronik dan Pasal 28 ayat (3) jo. Pasal 45A ayat (3) tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.
  • KUHP Baru UU No. 1 Tahun 2023: Pasal 433 dan Pasal 434 tentang fitnah, Pasal 436 tentang penghinaan, serta Pasal 441 ayat (2) tentang penyebaran berita bohong.

Nawawi menegaskan, laporan ini bukan untuk mengkriminalisasi ulama, melainkan untuk menegakkan prinsip tabayun dan tanggung jawab dalam menyampaikan pendapat di muka umum.

Imbauan Jaga Kesejukan Menjelang Muktamar
Secara terpisah, Ketua Presidium Gerakan Aspirasi Dakwah Ulama (GARDA ULAMA) Munawar Fuad mengimbau seluruh tokoh agama dan warga NU agar mengedepankan kesejukan.

“Menjelang persiapan Muktamar ke-35 NU, kita semua harus menjaga marwah, kehormatan, dan kredibilitas organisasi. Jika ada perbedaan pendapat, selesaikan lewat tabayun. Jangan sampai ceramah justru menjadi pemicu perpecahan,” kata Munawar.

Ia juga mengapresiasi langkah GERTAK yang tetap membuka pintu dialog. “Hukum jalan, silaturahmi juga jalan. Itu yang kita harapkan dari budaya NU,” tambahnya.

Saat ini, seluruh materi pengaduan telah diserahkan kepada penyidik Bareskrim Polri untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (***)

Previous Post

Polisi Kedepankan Pendekatan Humanis Saat Layani Massa Aksi di Depan DPR RI

Next Post

Praperadilan ke-4 RS Ditolak, Polda Metro Jaya Hormati Putusan Hakim

Dharmawan Aman

Dharmawan Aman

Next Post
Praperadilan ke-4 RS Ditolak, Polda Metro Jaya Hormati Putusan Hakim

Praperadilan ke-4 RS Ditolak, Polda Metro Jaya Hormati Putusan Hakim

Stay Connected test

  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapolri Ziarah & Tabur Bunga ke Makam Marsinah

Kapolri Ziarah & Tabur Bunga ke Makam Marsinah

17/10/2026
KPK Bongkar Dugaan Jual Beli Jabatan Desa oleh eks Bupati Pati

Breaking News, Bupati Klaten Terjaring OTT KPK!

15/10/2026
Ajakan Tawuran via Instagram di Cikunir, 6 Pelajar Diamankan Polisi

Ajakan Tawuran via Instagram di Cikunir, 6 Pelajar Diamankan Polisi

15/10/2026
Polri Perkuat Penegakan Hukum dan Pemadaman Karhutla

Polri Perkuat Penegakan Hukum dan Pemadaman Karhutla

15/10/2026

Recent News

Kapolri Ziarah & Tabur Bunga ke Makam Marsinah

Kapolri Ziarah & Tabur Bunga ke Makam Marsinah

17/10/2026
KPK Bongkar Dugaan Jual Beli Jabatan Desa oleh eks Bupati Pati

Breaking News, Bupati Klaten Terjaring OTT KPK!

15/10/2026
Ajakan Tawuran via Instagram di Cikunir, 6 Pelajar Diamankan Polisi

Ajakan Tawuran via Instagram di Cikunir, 6 Pelajar Diamankan Polisi

15/10/2026
Polri Perkuat Penegakan Hukum dan Pemadaman Karhutla

Polri Perkuat Penegakan Hukum dan Pemadaman Karhutla

15/10/2026
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

KANTOR PUSAT
Gedung Griya Upakara Lt. 3 Unit 3A, Jl. Cikini IV No.10, Jakarta Pusat.
Phone: 021.31904292 / 08155555946
Email: nawasenamediaperkasa@gmail.com

Follow Us

Category News

  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK

Recent News

Kapolri Ziarah & Tabur Bunga ke Makam Marsinah

Kapolri Ziarah & Tabur Bunga ke Makam Marsinah

17/10/2026
KPK Bongkar Dugaan Jual Beli Jabatan Desa oleh eks Bupati Pati

Breaking News, Bupati Klaten Terjaring OTT KPK!

15/10/2026
  • Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist