• Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
Advertisement
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
No Result
View All Result

Ini Alasan Abolisi untuk Tom Lembong & Ambesti kepada Hasto

Redaksi Senanews by Redaksi Senanews
01/08/2025
in HUKUM
0 0
0
Ini Alasan Abolisi untuk Tom Lembong & Ambesti kepada Hasto
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SENANEWS.ID, JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan alasan pemberian abolisi kepada terdakwa kasus importasi gula, mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan pemberian amnesti kepada terdakwa kasus suap, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Saat konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam, ia mengatakan pemberian abolisi maupun amnesti kepada kedua tokoh itu telah berdasarkan pertimbangan tertentu.

“Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden [Prabowo Subianto] adalah Menteri Hukum. Surat permohonan Menteri Hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi, saya yang tanda tangan,” katanya.

Dia menjelaskan pertimbangan pemberian abolisi maupun amnesti utamanya demi kepentingan bangsa dan negara.

Ia menyinggung soal urgensi berpikir dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pertimbangan lainnya, katanya, demi situasi kondusif dan merajut persaudaraan di antara semua anak bangsa serta membangun bangsa Indonesia secara kolektif.

“Kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa dan sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen politik, kekuatan politik, yang ada di Indonesia,” ucapnya.

Pemberian abolisi dan amnesti juga tidak terlepas dari pertimbangan subjektif.

Dalam konteks Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, ia menyebut keduanya memiliki kontribusi kepada negara.

“Yang bersangkutan juga punya punya prestasi ataupun punya kontribusi kepada Republik,” katanya.

Supratman memastikan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto murni berdasarkan kajian hukum.

Ia menjelaskan dengan pemberian abolisi kepada Tom Lembong, seluruh proses hukum yang berjalan akan dihentikan, sedangkan amnesti Hasto diberikan sekaligus dengan amnesti terhadap 1.116 narapidana lain yang memenuhi syarat dan verifikasi pemberian amnesti oleh pemerintah.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco mengatakan DPR menyetujui permohonan pemberian abolisi yang disampaikan Presiden Prabowo terhadap Tom Lembong dan amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto.

Tom Lembong divonis empat tahun dan enam bulan penjara dalam kasus korupsi importasi gula, sedangkan Hasto Kristiyanto divonis tiga tahun dan enam bulan karena terbukti terlibat dalam pemberian suap terkait dengan penggantian antar-waktu Harun Masiku.

Tags: Ini Alasan Abolisi untuk Tom Lembong & Ambesti kepada Hasto
Previous Post

Siap-siap Daftar, Istana Undang 8.000 Warga saat Detik-detik Proklamasi

Next Post

Polrestabes Medan ‘Kita Peduli Kita Berbagi’ di Panti Asuhan Betlehem Bandar Baru

Redaksi Senanews

Redaksi Senanews

Next Post
Polrestabes Medan ‘Kita Peduli Kita Berbagi’ di Panti Asuhan Betlehem Bandar Baru

Polrestabes Medan ‘Kita Peduli Kita Berbagi’ di Panti Asuhan Betlehem Bandar Baru

Stay Connected test

  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
320 Personel Gabungan ‘Kepung’ Kota Medan Malam ini, Ada Apa?

320 Personel Gabungan ‘Kepung’ Kota Medan Malam ini, Ada Apa?

05/01/2025
Polisi Tangkap Penjual Konten Bokep Anak Dibawah Umur Via Grup Telegram

Polisi Tangkap Penjual Konten Bokep Anak Dibawah Umur Via Grup Telegram

31/05/2024
Polisi Usut penyebaran Konten Bokep yang Disebar Mantan Pacar

Polisi Usut penyebaran Konten Bokep yang Disebar Mantan Pacar

02/05/2024
Artis Inara Rusli Dilaporkan atas Dugaan Perselingkuhan & Perzinahan

Artis Inara Rusli Dilaporkan atas Dugaan Perselingkuhan & Perzinahan

24/11/2025
Baksos Bhayangkara untuk Negeri, Polres Malang Bagikan Paket Sembako

Baksos Bhayangkara untuk Negeri, Polres Malang Bagikan Paket Sembako

0
Pemdes Kranggan Laksanakan Penyekatan Tingkat Desa Dibantu Bimaspol

Pemdes Kranggan Laksanakan Penyekatan Tingkat Desa Dibantu Bimaspol

0
Penyebar Video Hoax Tentang Vaksin Berakhir di Bui

Penyebar Video Hoax Tentang Vaksin Berakhir di Bui

0
Kapolres Magetan Sebut Pentingnya Bansos Bagi Masyarakat di Tengah PPKM Darurat

Kapolres Magetan Sebut Pentingnya Bansos Bagi Masyarakat di Tengah PPKM Darurat

0
Rupiah Melemah di Angka Rp18.049 perdolar

Rupiah Melemah di Angka Rp18.049 perdolar

05/06/2026
Patroli Brimob PMJ dan Polres Amankan 3 Terduga Pengguna Sabu Saat di Jakut

Patroli Brimob PMJ dan Polres Amankan 3 Terduga Pengguna Sabu Saat di Jakut

05/06/2026
Kapolda Metro Jaya Lantik 993 Bintara Polri di SPN Lido

Kapolda Metro Jaya Lantik 993 Bintara Polri di SPN Lido

04/06/2026
Lemhannas Tutup P3N XXVII, Brigjen Pol. Ade Ary Jadi Lulusan Terbaik

Lemhannas Tutup P3N XXVII, Brigjen Pol. Ade Ary Jadi Lulusan Terbaik

04/06/2026

Recent News

Rupiah Melemah di Angka Rp18.049 perdolar

Rupiah Melemah di Angka Rp18.049 perdolar

05/06/2026
Patroli Brimob PMJ dan Polres Amankan 3 Terduga Pengguna Sabu Saat di Jakut

Patroli Brimob PMJ dan Polres Amankan 3 Terduga Pengguna Sabu Saat di Jakut

05/06/2026
Kapolda Metro Jaya Lantik 993 Bintara Polri di SPN Lido

Kapolda Metro Jaya Lantik 993 Bintara Polri di SPN Lido

04/06/2026
Lemhannas Tutup P3N XXVII, Brigjen Pol. Ade Ary Jadi Lulusan Terbaik

Lemhannas Tutup P3N XXVII, Brigjen Pol. Ade Ary Jadi Lulusan Terbaik

04/06/2026
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

KANTOR PUSAT
Gedung Griya Upakara Lt. 3 Unit 3A, Jl. Cikini IV No.10, Jakarta Pusat.
Phone: 021.31904292 / 08155555946
Email: nawasenamediaperkasa@gmail.com

Follow Us

Category News

  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK

Recent News

Rupiah Melemah di Angka Rp18.049 perdolar

Rupiah Melemah di Angka Rp18.049 perdolar

05/06/2026
Patroli Brimob PMJ dan Polres Amankan 3 Terduga Pengguna Sabu Saat di Jakut

Patroli Brimob PMJ dan Polres Amankan 3 Terduga Pengguna Sabu Saat di Jakut

05/06/2026
  • Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist