• Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
Advertisement
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
No Result
View All Result

Ini Alasan Faris RM Gunakan Narkoba

Redaksi Senanews by Redaksi Senanews
20/02/2025
in HUKUM
0 0
0
Ini Alasan Faris RM Gunakan Narkoba
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SENANEWS.ID, JAKARTA – Musisi Fariz RM (66) mengakui alasan memakai narkoba karena tekanan popularitas di kalangan dunia hiburan, sehingga mengulangi penyalahgunaan narkoba keempat kalinya.

“Tekanan-tekanan dari popularitas menjadi beban saya, mungkin saya kembali tergelincir,” kata Fariz dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/2).

Fariz mengatakan setiap kasusnya berhenti, dia juga mencoba untuk menekan memakai obat-obatan terlarang tersebut. Namun, apa daya akhirnya terjerumus kembali.

Dalam kesempatan itu, dia menyampaikan permohonan maafnya kepada keluarga mulai dari istri hingga anak serta rekan-rekan satu profesi atas kejadian tersebut.

“Oleh karenanya, saya ingin memohon doa teman-teman semua, keluarga, agar proses hukum atas pelanggaran yang saya lakukan berjalan lancar mudah dan aman,” ujarnya.

Kepolisian mengetahui musisi Fariz RM (66) memakai narkoba jenis ganja dan sabu dari keterangan sopirnya yang bekerja selama 2020-2021 dengan inisial ADK (42).

ADK sebelumnya ditangkap pada Senin (17/2) di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat dengan barang bukti ganja.

Kemudian, pada Selasa (18/2), keterangan ADK menjadi berkembang usai ditemukan titik terang bahwa Fariz diduga juga memesan barang kepada ADK.

Dari penangkapan itulah, pihak Kepolisian mengamankan dua orang tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika yakni ADK dan Fariz RM (FRM).

Adapun barang bukti yang disita dari Fariz RM yakni narkoba jenis ganja dan sabu.

Fariz disangkakan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.

Musisi Fariz RM pernah beberapa kali terlibat kasus narkoba yakni tahun 2008, 2014, 2018 dan 2025.

Tags: Ini Alasan Faris RM Gunakan Narkoba
Previous Post

Indonesia Punya Data Tunggal Sosial Ekonomi

Next Post

Atasi Kemacetan, Korlantas Ikuti Arahan Kapolri

Redaksi Senanews

Redaksi Senanews

Next Post
Atasi Kemacetan, Korlantas Ikuti Arahan Kapolri

Atasi Kemacetan, Korlantas Ikuti Arahan Kapolri

Stay Connected test

  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
320 Personel Gabungan ‘Kepung’ Kota Medan Malam ini, Ada Apa?

320 Personel Gabungan ‘Kepung’ Kota Medan Malam ini, Ada Apa?

05/01/2025
Polisi Tangkap Penjual Konten Bokep Anak Dibawah Umur Via Grup Telegram

Polisi Tangkap Penjual Konten Bokep Anak Dibawah Umur Via Grup Telegram

31/05/2024
Polisi Usut penyebaran Konten Bokep yang Disebar Mantan Pacar

Polisi Usut penyebaran Konten Bokep yang Disebar Mantan Pacar

02/05/2024
Artis Inara Rusli Dilaporkan atas Dugaan Perselingkuhan & Perzinahan

Artis Inara Rusli Dilaporkan atas Dugaan Perselingkuhan & Perzinahan

24/11/2025
Baksos Bhayangkara untuk Negeri, Polres Malang Bagikan Paket Sembako

Baksos Bhayangkara untuk Negeri, Polres Malang Bagikan Paket Sembako

0
Pemdes Kranggan Laksanakan Penyekatan Tingkat Desa Dibantu Bimaspol

Pemdes Kranggan Laksanakan Penyekatan Tingkat Desa Dibantu Bimaspol

0
Penyebar Video Hoax Tentang Vaksin Berakhir di Bui

Penyebar Video Hoax Tentang Vaksin Berakhir di Bui

0
Kapolres Magetan Sebut Pentingnya Bansos Bagi Masyarakat di Tengah PPKM Darurat

Kapolres Magetan Sebut Pentingnya Bansos Bagi Masyarakat di Tengah PPKM Darurat

0
HUT Bhayangkara ke-80, Polda Metro Jaya gelar Baksos hingga Lomba Anak

HUT Bhayangkara ke-80, Polda Metro Jaya gelar Baksos hingga Lomba Anak

02/07/2026
Kapolda Metro Jaya Dianugerahi Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti dari Presiden 

Kapolda Metro Jaya Dianugerahi Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti dari Presiden 

01/07/2026
HUT Bhayangkara ke-80, Polri Libatkan Masyarakat sebagai Wujud Sinergi Polri dan Rakyat

HUT Bhayangkara ke-80, Polri Libatkan Masyarakat sebagai Wujud Sinergi Polri dan Rakyat

01/07/2026
Direktur Siber PMJ Tasyakuran HUT Bhayangkara ke-80 Bersama Warga di Polsek Bekasi Barat

Direktur Siber PMJ Tasyakuran HUT Bhayangkara ke-80 Bersama Warga di Polsek Bekasi Barat

01/07/2026

Recent News

HUT Bhayangkara ke-80, Polda Metro Jaya gelar Baksos hingga Lomba Anak

HUT Bhayangkara ke-80, Polda Metro Jaya gelar Baksos hingga Lomba Anak

02/07/2026
Kapolda Metro Jaya Dianugerahi Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti dari Presiden 

Kapolda Metro Jaya Dianugerahi Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti dari Presiden 

01/07/2026
HUT Bhayangkara ke-80, Polri Libatkan Masyarakat sebagai Wujud Sinergi Polri dan Rakyat

HUT Bhayangkara ke-80, Polri Libatkan Masyarakat sebagai Wujud Sinergi Polri dan Rakyat

01/07/2026
Direktur Siber PMJ Tasyakuran HUT Bhayangkara ke-80 Bersama Warga di Polsek Bekasi Barat

Direktur Siber PMJ Tasyakuran HUT Bhayangkara ke-80 Bersama Warga di Polsek Bekasi Barat

01/07/2026
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

KANTOR PUSAT
Gedung Griya Upakara Lt. 3 Unit 3A, Jl. Cikini IV No.10, Jakarta Pusat.
Phone: 021.31904292 / 08155555946
Email: nawasenamediaperkasa@gmail.com

Follow Us

Category News

  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK

Recent News

HUT Bhayangkara ke-80, Polda Metro Jaya gelar Baksos hingga Lomba Anak

HUT Bhayangkara ke-80, Polda Metro Jaya gelar Baksos hingga Lomba Anak

02/07/2026
Kapolda Metro Jaya Dianugerahi Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti dari Presiden 

Kapolda Metro Jaya Dianugerahi Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti dari Presiden 

01/07/2026
  • Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist