• Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
Advertisement
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
No Result
View All Result

Ini Hari & Ketentuan Pemakaian Seragam Korpri

Redaksi Senanews by Redaksi Senanews
29/01/2026
in NASIONAL
0 0
0
Ini Hari & Ketentuan Pemakaian Seragam Korpri
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SENANEWS.ID, JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan ketentuan baru terkait pemakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) bagi aparatur pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026.

Aturan ini mengikat seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi ASN yang menjalankan tugas di perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di luar negeri.

Melalui surat edaran itu, BKN menetapkan sejumlah waktu tertentu bagi ASN untuk mengenakan batik Korpri. Pemakaian seragam tersebut diwajibkan pada hari Kamis setiap pekan, upacara peringatan Hari Ulang Tahun Korpri, tanggal 17 setiap bulan, pelaksanaan upacara hari besar nasional, upacara bendera, kecuali terdapat kebijakan lain dari pejabat berwenang.

Kemudian, dipakai saat pelantikan pejabat manajerial maupun fungsional, serta kegiatan rapat atau pertemuan resmi yang diselenggarakan Korpri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain mengatur waktu pemakaian, BKN juga meminta para Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi pusat dan daerah untuk aktif mengkoordinasikan penerapan kebijakan tersebut di lingkungan kerja masing-masing.

Pejabat pembina kepegawaian juga diberikan keleluasaan untuk menambah hari penggunaan batik Korpri, sepanjang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan karakteristik instansi.

Dalam surat edaran yang ditetapkan pada 22 Januari 2026 itu, BKN menegaskan bahwa seragam batik Korpri bukan sekadar pakaian dinas, melainkan simbol identitas, kebanggaan, serta solidaritas seluruh aparatur negara.

“ASN di manapun bertugas diharapkan dapat menumbuhkan rasa bangga terhadap jati diri dan semangat kebersamaan melalui penggunaan seragam batik Korpri sebagai bagian dari keluarga besar ASN,” demikian penegasan dalam surat edaran tersebut.

Tags: Ini Hari & Ketentuan Pemakaian Seragam Korpri
Previous Post

Tingkat Fatalitas Capai 75 persen, Virus Nipah belum ada Obatnya

Next Post

Juru Parkir Curi Kursi Plastik Pedagang Kopi Keliling, Polisi Ringkus Pelaku

Redaksi Senanews

Redaksi Senanews

Next Post
Juru Parkir Curi Kursi Plastik Pedagang Kopi Keliling, Polisi Ringkus Pelaku

Juru Parkir Curi Kursi Plastik Pedagang Kopi Keliling, Polisi Ringkus Pelaku

Stay Connected test

  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
320 Personel Gabungan ‘Kepung’ Kota Medan Malam ini, Ada Apa?

320 Personel Gabungan ‘Kepung’ Kota Medan Malam ini, Ada Apa?

05/01/2025
Polisi Tangkap Penjual Konten Bokep Anak Dibawah Umur Via Grup Telegram

Polisi Tangkap Penjual Konten Bokep Anak Dibawah Umur Via Grup Telegram

31/05/2024
Polisi Usut penyebaran Konten Bokep yang Disebar Mantan Pacar

Polisi Usut penyebaran Konten Bokep yang Disebar Mantan Pacar

02/05/2024
Artis Inara Rusli Dilaporkan atas Dugaan Perselingkuhan & Perzinahan

Artis Inara Rusli Dilaporkan atas Dugaan Perselingkuhan & Perzinahan

24/11/2025
Baksos Bhayangkara untuk Negeri, Polres Malang Bagikan Paket Sembako

Baksos Bhayangkara untuk Negeri, Polres Malang Bagikan Paket Sembako

0
Pemdes Kranggan Laksanakan Penyekatan Tingkat Desa Dibantu Bimaspol

Pemdes Kranggan Laksanakan Penyekatan Tingkat Desa Dibantu Bimaspol

0
Penyebar Video Hoax Tentang Vaksin Berakhir di Bui

Penyebar Video Hoax Tentang Vaksin Berakhir di Bui

0
Kapolres Magetan Sebut Pentingnya Bansos Bagi Masyarakat di Tengah PPKM Darurat

Kapolres Magetan Sebut Pentingnya Bansos Bagi Masyarakat di Tengah PPKM Darurat

0
Rupiah Melemah di Angka Rp18.049 perdolar

Rupiah Melemah di Angka Rp18.049 perdolar

05/06/2026
Patroli Brimob PMJ dan Polres Amankan 3 Terduga Pengguna Sabu Saat di Jakut

Patroli Brimob PMJ dan Polres Amankan 3 Terduga Pengguna Sabu Saat di Jakut

05/06/2026
Kapolda Metro Jaya Lantik 993 Bintara Polri di SPN Lido

Kapolda Metro Jaya Lantik 993 Bintara Polri di SPN Lido

04/06/2026
Lemhannas Tutup P3N XXVII, Brigjen Pol. Ade Ary Jadi Lulusan Terbaik

Lemhannas Tutup P3N XXVII, Brigjen Pol. Ade Ary Jadi Lulusan Terbaik

04/06/2026

Recent News

Rupiah Melemah di Angka Rp18.049 perdolar

Rupiah Melemah di Angka Rp18.049 perdolar

05/06/2026
Patroli Brimob PMJ dan Polres Amankan 3 Terduga Pengguna Sabu Saat di Jakut

Patroli Brimob PMJ dan Polres Amankan 3 Terduga Pengguna Sabu Saat di Jakut

05/06/2026
Kapolda Metro Jaya Lantik 993 Bintara Polri di SPN Lido

Kapolda Metro Jaya Lantik 993 Bintara Polri di SPN Lido

04/06/2026
Lemhannas Tutup P3N XXVII, Brigjen Pol. Ade Ary Jadi Lulusan Terbaik

Lemhannas Tutup P3N XXVII, Brigjen Pol. Ade Ary Jadi Lulusan Terbaik

04/06/2026
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

KANTOR PUSAT
Gedung Griya Upakara Lt. 3 Unit 3A, Jl. Cikini IV No.10, Jakarta Pusat.
Phone: 021.31904292 / 08155555946
Email: nawasenamediaperkasa@gmail.com

Follow Us

Category News

  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK

Recent News

Rupiah Melemah di Angka Rp18.049 perdolar

Rupiah Melemah di Angka Rp18.049 perdolar

05/06/2026
Patroli Brimob PMJ dan Polres Amankan 3 Terduga Pengguna Sabu Saat di Jakut

Patroli Brimob PMJ dan Polres Amankan 3 Terduga Pengguna Sabu Saat di Jakut

05/06/2026
  • Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist