SENANEWS.ID, JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan ketentuan baru terkait pemakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) bagi aparatur pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026.
Aturan ini mengikat seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi ASN yang menjalankan tugas di perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di luar negeri.
Melalui surat edaran itu, BKN menetapkan sejumlah waktu tertentu bagi ASN untuk mengenakan batik Korpri. Pemakaian seragam tersebut diwajibkan pada hari Kamis setiap pekan, upacara peringatan Hari Ulang Tahun Korpri, tanggal 17 setiap bulan, pelaksanaan upacara hari besar nasional, upacara bendera, kecuali terdapat kebijakan lain dari pejabat berwenang.
Kemudian, dipakai saat pelantikan pejabat manajerial maupun fungsional, serta kegiatan rapat atau pertemuan resmi yang diselenggarakan Korpri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain mengatur waktu pemakaian, BKN juga meminta para Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi pusat dan daerah untuk aktif mengkoordinasikan penerapan kebijakan tersebut di lingkungan kerja masing-masing.
Pejabat pembina kepegawaian juga diberikan keleluasaan untuk menambah hari penggunaan batik Korpri, sepanjang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan karakteristik instansi.
Dalam surat edaran yang ditetapkan pada 22 Januari 2026 itu, BKN menegaskan bahwa seragam batik Korpri bukan sekadar pakaian dinas, melainkan simbol identitas, kebanggaan, serta solidaritas seluruh aparatur negara.
“ASN di manapun bertugas diharapkan dapat menumbuhkan rasa bangga terhadap jati diri dan semangat kebersamaan melalui penggunaan seragam batik Korpri sebagai bagian dari keluarga besar ASN,” demikian penegasan dalam surat edaran tersebut.














