SENANEWS.ID, JAKARTA – Sejumlah negara di dunia memperbarui kebijakan persyaratan masuk bagi warga negara Amerika Serikat (AS) sepanjang 2026. Perubahan tersebut bervariasi, mulai dari kemudahan akses hingga pengetatan aturan, bahkan pelarangan masuk.
Selain itu, aturan baru ini memungkinkan maskapai menolak penumpang asal AS yang tidak memenuhi persyaratan sebelum keberangkatan.
Dilansir dari Travel Off Path, setidaknya ada sembilan negara yang telah mengonfirmasi perubahan kebijakan masuk bagi pemegang paspor AS.
Inggris Raya resmi memberlakukan Electronic Travel Authorization (ETA) sejak 25 Februari 2026. Seluruh wisatawan asal AS kini wajib mendaftar ETA secara online sebelum bepergian. Tanpa persetujuan tersebut, penumpang dapat ditolak naik pesawat.
India juga menerapkan kebijakan baru dengan menghapus formulir kertas dan menggantinya dengan e-Arrival Card yang wajib diisi secara online maksimal 72 jam sebelum kedatangan, selain kewajiban visa bagi warga AS.
Di sisi lain, Korea Selatan justru memperpanjang pembebasan Korea Electronic Travel Authorization (K-ETA) hingga 31 Desember 2026. Dengan kebijakan ini, wisatawan AS cukup menggunakan paspor tanpa perlu mengurus ETA.
Sri Lanka turut memberikan kemudahan dengan memperpanjang program ETA gratis. Warga AS dapat berkunjung tanpa biaya tambahan dan memperoleh izin tinggal hingga 30 hari.
Uzbekistan juga membuka akses lebih luas dengan memberlakukan bebas visa bagi warga AS sejak 1 Januari 2026, dengan durasi kunjungan maksimal 30 hari.
Namun, kebijakan berbeda diterapkan Gabon. Negara tersebut menangguhkan seluruh visa bagi warga AS sejak awal 2026 akibat konflik diplomatik. Warga AS untuk sementara dilarang masuk, baik untuk wisata maupun bisnis.
Sementara itu, Sierra Leone dan Djibouti sama-sama menghapus fasilitas Visa on Arrival (VoA). Warga AS kini wajib mengajukan e-Visa secara online sebelum keberangkatan.
Terakhir, Guinea Khatulistiwa beralih ke sistem digital penuh dengan mewajibkan e-Visa dan menghapus penggunaan visa kertas.














