POLRES MALANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Malang berhasil mengamankan sembilan tersangka penyalahgunaan narkoba selama dua pekan terakhir.
Sembilan orang ini rinciannya tujuh merupakan pengedar dan dua bertindak sebagai kurir. Sedangkan barang bukti yang diamankan sabu seberat 36,5 gram dan ganja seberat 7,28 kilogram.
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat didampingi Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Harjanto Mukti Eko Utomo dan Kasi Humas Polres Malang Iptu Taufik, Jumat (25/3/2022) mengatakan, pemberantasan narkoba menjadi atensi. Dalam hal ini Polres Malang lanjut dia berkomitmen memberantas Narkoba.
“Komitmen ini terus kami gelorakan bersama rekan-rekan stakeholder terkait. Supaya Polres Malang terbebas dari kejahatan narkotika,” ujar AKBP Ferli Hidayat saat pers rilis.
Lebih lanjut dia mengatakan, Polres Malang terus berupaya mengusut tuntas kasus narkoba. “Kita ingin generasi muda kita terbebas dari kejahatan narkotika ini,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Harjanto Mukti Eko Utomo menjelaskan khusus untuk ganja, diduga berasal dari Sumatra. Setelah didapati ciri ganja yang diamankan bukan ganja lokal.
“Namun, pengirimannya dilakukan secara terputus tidak langsung masuk ke Jawa Timur atau Malang. Selain itu, sesama pengedar tidak kenal,” ucapnya di tempat sama.
Terkait hal ini, Polres Malang akan melakukan pendalaman lebih lanjut. “Sudah ada nama yang dikantongi dan statusnya DPO. Tentunya kami akan terus berupaya membongkar jaringan ini,” terangnya.
Penyidik Satresnarkoba Polres Malang menjerat para tersangka penyalahgunaan narkoba dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*/red)
#PolresMalang
#PolresKabupatenMalang
#Kabupaten Malang














