• Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
Advertisement
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
No Result
View All Result

Jika Terbukti Melanggar UU, KPAI Usil Game Roblox Diblokir

Redaksi Senanews by Redaksi Senanews
11/08/2025
in HUKUM
0 0
0
Jika Terbukti Melanggar UU, KPAI Usil Game Roblox Diblokir
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SENANEWS.ID, JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah blokir gim daring Roblox jika terbukti melanggar undang-undang (UU) hak anak sesuai dengan UU No.1 Tahun 2024 tentang ITE.

“Pemerintah punya wewenang atau mandat untuk memblokir atau memutus akses gim online Roblox jika pengelola gim tersebut terbukti melanggar undang-undang sebagai penyelenggaraan sistem elektronik (PSE),” kata Komisioner KPAI Pengampu Subklaster Anak Korban Pornografi dan Cyber, Kawiyan di Jakarta, Senin (11/8/2025).

Kawiyan menjelaskan setiap platform digital atau sistem elektronik (PSE) termasuk gim Roblox, punya kewajiban untuk memberikan pelindungan kepada anak yang mengakses atau menggunakan produk, fitur atau layanan PSE.

Kewajiban tersebut tertuang dalam Pasal 16A UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Keempat ayat dalam Pasal 16A tersebut masing-masing berbunyi: Ayat 1 “Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memberikan pelindungan bagi anak yang menggunakan atau mengakses Sistem Elektronik, dan Ayat 2 berbunyi “Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai produk, layanan, dan fitur yang dikembangkan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik.”

“Ayat 3 berbunyi ‘Dalam memberikan produk, layanan, dan fitur bagi Anak, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menerapkan sistem teknologi dan langkah teknis operasional untuk memberikan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari tahap pengembangan sampai tahap Penyelenggaraan Sistem Elektronik’,” ucapnya.

Kemudian, ayat 4 berbunyi “Dalam memberikan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggaraan Sistem Elektronik wajib menyediakan: a. Informasi mengenai batasan minimum usia anak yang dapat menggunakan produk dan layanannya; b. Mekanisme verifikasi pengguna anak; dan c. mekanisme pelaporan penyalahgunaan produk, layanan, dan fitur yang melanggar atau berpotensi melanggar hak anak.”

Dengan demikian, menurut dia jika ada PSE yang benar-benar melakukan pelanggaran dengan mengabaikan Pasal 16A dan berakibat pada terlanggarnya hak-hak anak dan menjadikan anak sebagai korban (kekerasan, adiksi atau kecanduan, perjudian online, pornografi, eksploitasi online, dan sebagainya), maka pemerintah dapat memblokir atau memutus akses secara permanen PSE tersebut.

“Kalau Roblox juga melanggar ketentuan tersebut, pemerintah harus memblokirnya,” ucap Kawiyan.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti juga melarang anak-anak bermain Roblox karena dinilai mengandung unsur kekerasan.

Menurutnya, anak-anak cenderung meniru adegan dalam gim, termasuk kekerasan yang mereka anggap hal biasa.

Mu’ti juga menilai kecanduan bermain gim menurunkan aktivitas fisik serta mempengaruhi perkembangan motorik dan emosional. Ia mendorong orangtua mengarahkan anak ke konten edukatif.

Tags: Jika Terbukti Melanggar UUKPAI Usil Game Roblox Diblokir
Previous Post

Wamenekraf: Tak Biayai & Fasilitasi Promosi Film Kartun Merah Putih: One for All

Next Post

KY Bentuk Tim Pelajari Dugaan Pelanggaran Putusan Perkara Tom Lembong

Redaksi Senanews

Redaksi Senanews

Next Post
KY Bentuk Tim Pelajari Dugaan Pelanggaran Putusan Perkara Tom Lembong

KY Bentuk Tim Pelajari Dugaan Pelanggaran Putusan Perkara Tom Lembong

Stay Connected test

  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Beddy “Ratakan” Resmi Menjabat Kapolres Cianjur

Beddy “Ratakan” Resmi Menjabat Kapolres Cianjur

22/10/2026
Polres Jakpus Ungkap Peredaran 858 Kartrid Diduga Mengandung Etomidate

Polres Jakpus Ungkap Peredaran 858 Kartrid Diduga Mengandung Etomidate

20/10/2026
Cegah Tawuran di Bassura, Polisi Amankan 20 Pemuda

Cegah Tawuran di Bassura, Polisi Amankan 20 Pemuda

20/10/2026
Polisi Ajak Masyarakat Jaga Ruang Publik Saat Demo

Polisi Ajak Masyarakat Jaga Ruang Publik Saat Demo

19/10/2026

Recent News

Beddy “Ratakan” Resmi Menjabat Kapolres Cianjur

Beddy “Ratakan” Resmi Menjabat Kapolres Cianjur

22/10/2026
Polres Jakpus Ungkap Peredaran 858 Kartrid Diduga Mengandung Etomidate

Polres Jakpus Ungkap Peredaran 858 Kartrid Diduga Mengandung Etomidate

20/10/2026
Cegah Tawuran di Bassura, Polisi Amankan 20 Pemuda

Cegah Tawuran di Bassura, Polisi Amankan 20 Pemuda

20/10/2026
Polisi Ajak Masyarakat Jaga Ruang Publik Saat Demo

Polisi Ajak Masyarakat Jaga Ruang Publik Saat Demo

19/10/2026
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

KANTOR PUSAT
Gedung Griya Upakara Lt. 3 Unit 3A, Jl. Cikini IV No.10, Jakarta Pusat.
Phone: 021.31904292 / 08155555946
Email: nawasenamediaperkasa@gmail.com

Follow Us

Category News

  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK

Recent News

Beddy “Ratakan” Resmi Menjabat Kapolres Cianjur

Beddy “Ratakan” Resmi Menjabat Kapolres Cianjur

22/10/2026
Polres Jakpus Ungkap Peredaran 858 Kartrid Diduga Mengandung Etomidate

Polres Jakpus Ungkap Peredaran 858 Kartrid Diduga Mengandung Etomidate

20/10/2026
  • Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist