• Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
Advertisement
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
No Result
View All Result

KY Bentuk Tim Pelajari Dugaan Pelanggaran Putusan Perkara Tom Lembong

Redaksi Senanews by Redaksi Senanews
11/08/2025
in HUKUM
0 0
0
KY Bentuk Tim Pelajari Dugaan Pelanggaran Putusan Perkara Tom Lembong
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SENANEWS.ID, JAKARTA – Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) Joko Sasmito mengatakan pihaknya sudah membentuk tim untuk mempelajari soal dugaan pelanggaran dalam putusan perkara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

“Tim sudah dibentuk, nanti dipelajari dugaan pelanggarannya ada atau tidak,” kata Joko di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (11/8/2025).

Joko mengatakan tim tersebut saat ini sudah mulai mempelajari soal putusan tersebut, namun analisa terhadap putusan tersebut memerlukan waktu karena tebalnya berkas putusan berjumlah lebih dari seribu halaman.

“Masalahnya dari tim laporkan ke kami, putusannya tebalnya seribuan (halaman) lebih, masih dianalisis ada atau tidak dugaan pelanggaran majelis hakim,” ujarnya.

Lebih lanjut Joko menerangkan, saat ini pihak KY masih menunggu hasil analisa tim tersebut, apabila memang ditemukan ada dugaan pelanggaran, maka KY akan menempuh tahap selanjutnya yakni memanggil para terlapor, dalam hal ini adalah tiga hakim yang menyidangkan perkara Tom Lembong.

Ketiga hakim yang dilaporkan tersebut yakni Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dengan Hakim Anggota Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah.

Untuk diketahui, Tom Lembong menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto dalam perkara importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016. Usai menerima abolisi tersebut, Tom Lembong resmi bebas dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, pada 1 Agustus 2025.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Tom Lembong pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar

Tindak pidana korupsi yang dilakukan Tom Lembong, antara lain dengan menerbitkan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Atas perbuatannya, Tom Lembong juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Setelah menerima abolisi tersebut, Tom Lembong melalui kuasa hukumnya, Zaid Mushafi, melaporkan ketiga hakim yang menyidangkan kasusnya ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Zaid mengatakan laporan tersebut dibuat karena menilai hakim yang menyidangkan kliennya tidak mengedepankan azas praduga tak bersalah.

“Yang menjadi catatan adalah ada salah satu hakim anggota yang menurut kami selama proses persidangan itu tidak mengedepankan presumption of innocent. Dia tidak mengedepankan asas itu. Tapi mengedepankan asas presumption of guilty. Jadi Pak Tom ini seolah-olah memang orang yang udah bersalah tinggal dicari aja alat buktinya. Padahal tidak boleh seperti itu proses peradilan,” ujar Zaid.

Tags: KY Bentuk Tim Pelajari Dugaan Pelanggaran Putusan Perkara Tom Lembong
Previous Post

Jika Terbukti Melanggar UU, KPAI Usil Game Roblox Diblokir

Next Post

Bahlil Tegaskan Indonesia tak Pernah Impor LNG

Redaksi Senanews

Redaksi Senanews

Next Post
Bahlil Tegaskan Indonesia tak Pernah Impor LNG

Bahlil Tegaskan Indonesia tak Pernah Impor LNG

Stay Connected test

  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
320 Personel Gabungan ‘Kepung’ Kota Medan Malam ini, Ada Apa?

320 Personel Gabungan ‘Kepung’ Kota Medan Malam ini, Ada Apa?

05/01/2025
Polisi Tangkap Penjual Konten Bokep Anak Dibawah Umur Via Grup Telegram

Polisi Tangkap Penjual Konten Bokep Anak Dibawah Umur Via Grup Telegram

31/05/2024
Polisi Usut penyebaran Konten Bokep yang Disebar Mantan Pacar

Polisi Usut penyebaran Konten Bokep yang Disebar Mantan Pacar

02/05/2024
Artis Inara Rusli Dilaporkan atas Dugaan Perselingkuhan & Perzinahan

Artis Inara Rusli Dilaporkan atas Dugaan Perselingkuhan & Perzinahan

24/11/2025
Baksos Bhayangkara untuk Negeri, Polres Malang Bagikan Paket Sembako

Baksos Bhayangkara untuk Negeri, Polres Malang Bagikan Paket Sembako

0
Pemdes Kranggan Laksanakan Penyekatan Tingkat Desa Dibantu Bimaspol

Pemdes Kranggan Laksanakan Penyekatan Tingkat Desa Dibantu Bimaspol

0
Penyebar Video Hoax Tentang Vaksin Berakhir di Bui

Penyebar Video Hoax Tentang Vaksin Berakhir di Bui

0
Kapolres Magetan Sebut Pentingnya Bansos Bagi Masyarakat di Tengah PPKM Darurat

Kapolres Magetan Sebut Pentingnya Bansos Bagi Masyarakat di Tengah PPKM Darurat

0
Brimob PMJ Amankan 3 Pemuda Diduga Hendak Tawuran di Ciracas

Brimob PMJ Amankan 3 Pemuda Diduga Hendak Tawuran di Ciracas

22/08/2026
Polda Metro Jaya Gerebek Rumah Pembuatan Upal di Tangsel

Polda Metro Jaya Gerebek Rumah Pembuatan Upal di Tangsel

22/08/2026
Polda Metro Jaya Gelar Kopdar Kebangsaan “Jaga Jakarta”

Polda Metro Jaya Gelar Kopdar Kebangsaan “Jaga Jakarta”

22/08/2026
Bhayangkari dan Polda NTT Salurkan Dukungan bagi Pengungsi Gempa di Sikka

Bhayangkari dan Polda NTT Salurkan Dukungan bagi Pengungsi Gempa di Sikka

22/08/2026

Recent News

Brimob PMJ Amankan 3 Pemuda Diduga Hendak Tawuran di Ciracas

Brimob PMJ Amankan 3 Pemuda Diduga Hendak Tawuran di Ciracas

22/08/2026
Polda Metro Jaya Gerebek Rumah Pembuatan Upal di Tangsel

Polda Metro Jaya Gerebek Rumah Pembuatan Upal di Tangsel

22/08/2026
Polda Metro Jaya Gelar Kopdar Kebangsaan “Jaga Jakarta”

Polda Metro Jaya Gelar Kopdar Kebangsaan “Jaga Jakarta”

22/08/2026
Bhayangkari dan Polda NTT Salurkan Dukungan bagi Pengungsi Gempa di Sikka

Bhayangkari dan Polda NTT Salurkan Dukungan bagi Pengungsi Gempa di Sikka

22/08/2026
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

KANTOR PUSAT
Gedung Griya Upakara Lt. 3 Unit 3A, Jl. Cikini IV No.10, Jakarta Pusat.
Phone: 021.31904292 / 08155555946
Email: nawasenamediaperkasa@gmail.com

Follow Us

Category News

  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK

Recent News

Brimob PMJ Amankan 3 Pemuda Diduga Hendak Tawuran di Ciracas

Brimob PMJ Amankan 3 Pemuda Diduga Hendak Tawuran di Ciracas

22/08/2026
Polda Metro Jaya Gerebek Rumah Pembuatan Upal di Tangsel

Polda Metro Jaya Gerebek Rumah Pembuatan Upal di Tangsel

22/08/2026
  • Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist