SENANEWSID, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Utara resmi menetapkan pria inisial ZF (32) tersangka kasus pemerkosaan ibu muda asal Aceh, AM (18), yang merupakan istri adik angkatnya berinisial D (27). Polisi juga sudah menahan ZF.
“Dengan bukti yang cukup hari ini, terhitung hari ini kita kenakan penahanan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh, Sabtu (13/5/2023).
Iverson mengatakan ZF ditangkap pada Jumat (12/5/2023) lalu di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. ZF akan ditahan mulai hari ini hingga 20 hari ke depan.
“(Ditahan) sampai dengan 20 hari ke depan,” ujarnya.
Karena perbuatannya, ZF dijerat dengan Pasal 6 huruf b UU No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan/ Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan.
“Atas perbuatannya, ZF terancam pidana 12 tahun penjara,” tegasnya.
Sebelumnya, seorang ibu muda berinisial AM dilaporkan menjadi korban pemerkosaan di wilayah Pademangan, Jakarta Utara. Sadisnya pemerkosaan dilakukan oleh kakak angkatnya.














