SENANEWS.ID, MEDAN – Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan memberikan ultimatum kepada pelaku kriminal kambuhan atau residivis yang membuat resah warga Kota Medan.
Gidion mengatakan, pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang diamankan ada beberapa diantaranya merupakan residivis, sampai 6 kali melakukan tindak pidana, ada yang 3 kali dan masih berulang.
“Maka perlu dilakukan tindakan represif yang lebih keras lagi,” tegas Gidion dalam riiisnya di Mapolrestabes Medan, Senin (5/5/2025).
Ia geram karena kebanyakan pelaku Curas tersebut banyak dari korbannya adalah kelompok atau kaum rentan.
“Pelaku Curas ini sebagian besar menyasar kelompok rentan yakni perempuan, anak, orang yang sedang mencari nafkah untuk keluarganya dan pekerja yang pulang larut malam,” tuturnya.
Ia mencontohkan, pengungkapan kasus yang terjadi di jalan Harmonika Baru, Titi Rante, Kecamatan Medan Baru.
“Pelaku ini menodongkan senjata tajam sejenis kelewang kepada petugas yang ditangkap. Pelakunya adalah IK,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
			
                                
		    
                                
                                
							











