SENANEWS.ID, JAKARTA – Upaya pengguguran kandungan yang direncanakan sepasang muda-mudi di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, berhasil digagalkan aparat kepolisian.
Operasi pencegahan itu dilakukan langsung oleh Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison, yang memilih turun ke lapangan dengan cara tidak lazim: menyamar sebagai pasien klinik kandungan.
Aksi tersebut bermula dari informasi intelijen yang diterima Polsek Cileungsi dari Polsek Ciputat. Laporan itu menyebut adanya dugaan rencana aborsi ilegal yang akan dilakukan oleh sepasang kekasih berstatus pacaran. Menyadari potensi pelanggaran hukum sekaligus risiko keselamatan janin, Kompol Edison memutuskan bergerak cepat.
Awalnya, Edison berencana menurunkan seorang polisi wanita untuk menyamar sebagai tenaga medis demi memantau aktivitas di klinik yang dicurigai. Namun rencana itu dibatalkan setelah pihak yang dihubungi menunjukkan gelagat curiga. Kondisi tersebut memaksa Kapolsek mengambil langkah taktis dengan mendatangi langsung klinik kandungan dan berpura-pura menjadi pasien umum.
Di ruang tunggu klinik itulah, Edison mengamati gerak-gerik pengunjung. Berdasarkan ciri-ciri yang telah dikantongi, ia mengidentifikasi sepasang muda-mudi yang diduga kuat tengah menunggu giliran untuk melakukan tindakan pengguguran kandungan. Setelah dilakukan pendekatan secara persuasif, terungkap bahwa perempuan tersebut tengah mengandung dengan usia kehamilan sekitar tiga bulan.
Fakta lain yang terkuak, pasangan tersebut sebelumnya telah berupaya menggugurkan kandungan dengan membeli dan mengonsumsi obat penggugur janin. Namun, obat itu tidak menimbulkan reaksi apa pun. Kegagalan tersebut justru mendorong keduanya mencari jalan lain dengan mendatangi klinik kandungan di kawasan Puncak.
Alih-alih melakukan penindakan hukum secara represif di lokasi, kepolisian memilih pendekatan berbeda. Pasangan tersebut dibawa ke Polsek Cileungsi untuk menjalani dialog, pendalaman, dan pembinaan. Dalam proses itu, polisi mengedepankan aspek kemanusiaan serta masa depan janin yang dikandung.
Pendekatan tersebut membuahkan hasil. Setelah melalui pembicaraan panjang, kedua belah pihak sepakat untuk mempertahankan kehamilan. Pihak laki-laki menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab penuh, termasuk merawat dan membesarkan bayi hingga lahir.
Kepolisian juga mengungkap bahwa rencana aborsi itu diduga dipicu tekanan dari keluarga pihak perempuan. Orang tua perempuan disebut meragukan kesiapan sang pria untuk bertanggung jawab, sehingga mendorong munculnya opsi pengguguran kandungan sebagai jalan keluar.
Kasus ini menjadi potret lain bagaimana penegakan hukum tidak selalu harus dilakukan dengan tangan besi. Dalam situasi tertentu, pendekatan persuasif dan kemanusiaan justru mampu menghadirkan solusi yang lebih berkeadilan—bukan hanya bagi para pihak yang terlibat, tetapi juga bagi masa depan seorang anak yang nyaris kehilangan hak untuk dilahirkan.














