POLRES MALANG – Kepala Kepolisian Resor Malang (AKBP) Ferli Hidayat melalui Kapolsek Sumbermanjing wetan Iptu Heri Yani Suprapto menjelaskan bahwa pada hari Sabtu, 30 April 2022, pukul 16.30 Wib bertempat di masjid besar Nurul Huda sumbermanjing wetan wilayah Kecamatan Sumbermanjing wetan, telah di laksanakan himbauan kepada tokoh agama di wilayah Kecamatan Sumbermanjing wetan terkait larangan melaksanakan takbir keliling pada malam Idul Fitri 1443 H oleh Kapolsek Sumbermanjing wetan.
Kapolsek Sumbermanjing wetan Iptu Heri Yani Suprapto memberikan himbauan terkait larangan pelaksanaan Takbir keliling, yang disampaikan bahwa menindak lanjuti perintah Kapolda Jatim pada hari Kamis tanggal 28 April 2022 terkait larangan pelaksanaan takbir keliling di wilayah Jawa timur. Surat Edaran Kemenag RI nomor SE. 08 Th 2022 tentang panduan penyelenggaraan panduan ibadah pada bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H/2022 H poin E no 10 bahwa Masyarakat dihimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam idul fitri 1443 H / 2022 H dimasjid / mushola atau dirumah masing-masing.
Polri tidak melarang pelaksanaan takbir pada malam Idul Fitri 1443 H, yang dilarang adalah pelaksanaan berkeliling/konvoi/arak-arakan sehingga esensi ibadah takbir menjadi hilang.Saat Idhul Fitri kepada seluruh warga masyarakat dilarang membuat dan menerbangkan balon udara, membuat dan membunyikan petasan guna terciptanya situasi kondusif selama pelaksanaan hari Raya Idul Fitri.
“Sesuai aturan pemerintah semua jenis kegiatan takbir keliling tidak diperbolehkan, kalau ada saya berhentikan dan saya ingatkan, lalu saya arahkan ke masjid. Tetapi kegiatan yang melanggar aturan jangan disebarkan ke medsos” ucap Iptu Heri yani Suprapto
Kapolsek Sumbermanjing wetan melaksanakan himbauan kepada tokoh agama terkait larangan takbir keliling merupakan upaya Kapolsek dalam menjabarkan dan meneruskan perintah Pimpinan Polri serta menjaga situasi Kamtibmas agar tetap kondusif.













