• Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
Advertisement
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
No Result
View All Result

Korupsi Kuota Haji, Eks Menag Yaqut jadi Tersangka KPK

Redaksi Senanews by Redaksi Senanews
09/01/2026
in HUKUM
0 0
0
Korupsi Kuota Haji, Eks Menag Yaqut jadi Tersangka KPK
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SENANEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024.

Salah satu nama yang terseret adalah mantan Menteri Agama (Menag) era Jokowi, Yaqut Cholil Qoumas, bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.

Penetapan status hukum tersebut disampaikan KPK di tengah proses penghitungan kerugian negara yang hingga kini masih dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Nilai kerugian disebut berpotensi sangat besar.

“Untuk perkara ini, BPK masih melakukan kalkulasi guna memastikan besaran kerugian keuangan negara,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (9/1/2026).

Meski telah berstatus tersangka, keduanya belum ditahan. KPK menegaskan proses penyidikan terus berjalan dan akan menentukan langkah lanjutan sesuai kebutuhan hukum.

Kasus ini berakar dari kebijakan pembagian kuota tambahan haji tahun 2024. Saat itu, Indonesia memperoleh tambahan 20 ribu kuota haji setelah adanya lobi tingkat tinggi ke pemerintah Arab Saudi. Tambahan tersebut sejatinya diharapkan mampu mengurangi masa tunggu jemaah reguler yang di sejumlah daerah telah menembus dua dekade.

Namun, kebijakan pembagian kuota justru menuai persoalan. Tambahan 20 ribu kuota tersebut dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus, masing-masing 10 ribu. Padahal, Undang-Undang Penyelenggaraan Haji mengatur porsi haji khusus maksimal hanya 8 persen dari total kuota nasional.

Akibat kebijakan itu, ribuan calon jemaah haji reguler yang telah menunggu lebih dari 14 tahun gagal berangkat pada 2024. KPK mencatat sedikitnya 8.400 jemaah terdampak langsung.

Tak hanya itu, penyidik juga mengendus adanya dugaan praktik ‘uang percepatan’ dalam pengaturan kuota tersebut. Sejumlah aset, mulai dari uang tunai hingga properti dan kendaraan, telah disita sebagai bagian dari proses penyidikan.

Sebelumnya, KPK sempat mengungkap estimasi awal kerugian negara dalam perkara ini yang mencapai sekitar Rp1 triliun. Angka final masih menunggu hasil audit resmi BPK.

Kasus ini menjadi sorotan luas publik karena menyangkut hak ibadah masyarakat sekaligus menguji integritas tata kelola haji di Indonesia.

Tags: Eks Menag Yaqut jadi Tersangka KPKKorupsi Kuota Haji
Previous Post

Dua ‘Rayap Besi’ Ditangkap Polisi

Next Post

Oxford Melaju ke Babak 4 Piala FA

Redaksi Senanews

Redaksi Senanews

Next Post
Oxford Melaju ke Babak 4 Piala FA

Oxford Melaju ke Babak 4 Piala FA

Stay Connected test

  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Beddy “Ratakan” Resmi Menjabat Kapolres Cianjur

Beddy “Ratakan” Resmi Menjabat Kapolres Cianjur

22/10/2026
Polres Jakpus Ungkap Peredaran 858 Kartrid Diduga Mengandung Etomidate

Polres Jakpus Ungkap Peredaran 858 Kartrid Diduga Mengandung Etomidate

20/10/2026
Cegah Tawuran di Bassura, Polisi Amankan 20 Pemuda

Cegah Tawuran di Bassura, Polisi Amankan 20 Pemuda

20/10/2026
Polisi Ajak Masyarakat Jaga Ruang Publik Saat Demo

Polisi Ajak Masyarakat Jaga Ruang Publik Saat Demo

19/10/2026

Recent News

Beddy “Ratakan” Resmi Menjabat Kapolres Cianjur

Beddy “Ratakan” Resmi Menjabat Kapolres Cianjur

22/10/2026
Polres Jakpus Ungkap Peredaran 858 Kartrid Diduga Mengandung Etomidate

Polres Jakpus Ungkap Peredaran 858 Kartrid Diduga Mengandung Etomidate

20/10/2026
Cegah Tawuran di Bassura, Polisi Amankan 20 Pemuda

Cegah Tawuran di Bassura, Polisi Amankan 20 Pemuda

20/10/2026
Polisi Ajak Masyarakat Jaga Ruang Publik Saat Demo

Polisi Ajak Masyarakat Jaga Ruang Publik Saat Demo

19/10/2026
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

KANTOR PUSAT
Gedung Griya Upakara Lt. 3 Unit 3A, Jl. Cikini IV No.10, Jakarta Pusat.
Phone: 021.31904292 / 08155555946
Email: nawasenamediaperkasa@gmail.com

Follow Us

Category News

  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK

Recent News

Beddy “Ratakan” Resmi Menjabat Kapolres Cianjur

Beddy “Ratakan” Resmi Menjabat Kapolres Cianjur

22/10/2026
Polres Jakpus Ungkap Peredaran 858 Kartrid Diduga Mengandung Etomidate

Polres Jakpus Ungkap Peredaran 858 Kartrid Diduga Mengandung Etomidate

20/10/2026
  • Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist