• Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
Advertisement
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
No Result
View All Result

Korupsi Kuota Haji, KPK: Kerugian Mencapai Rp1 Triliun

Redaksi Senanews by Redaksi Senanews
11/08/2025
in HUKUM
0 0
0
Korupsi Kuota Haji, KPK: Kerugian Mencapai Rp1 Triliun
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SENANEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan perhitungan awal kerugian negara di kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun.

“Dalam perkara ini, hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp1 triliun,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/8/2025).

Budi menjelaskan perhitungan tersebut baru dilakukan oleh internal KPK. Namun, hal tersebut sudah didiskusikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, tetapi masih hitungan awal. Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detail lagi,” katanya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Tags: Korupsi Kuota HajiKPK: Kerugian Mencapai Rp1 Triliun
Previous Post

Film Animasi One for All Badget Gede Tuai Kritik Tajam

Next Post

Wamenekraf: Tak Biayai & Fasilitasi Promosi Film Kartun Merah Putih: One for All

Redaksi Senanews

Redaksi Senanews

Next Post
Wamenekraf: Tak Biayai & Fasilitasi Promosi Film Kartun Merah Putih: One for All

Wamenekraf: Tak Biayai & Fasilitasi Promosi Film Kartun Merah Putih: One for All

Stay Connected test

  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Beddy “Ratakan” Resmi Menjabat Kapolres Cianjur

Beddy “Ratakan” Resmi Menjabat Kapolres Cianjur

22/10/2026
Polres Jakpus Ungkap Peredaran 858 Kartrid Diduga Mengandung Etomidate

Polres Jakpus Ungkap Peredaran 858 Kartrid Diduga Mengandung Etomidate

20/10/2026
Cegah Tawuran di Bassura, Polisi Amankan 20 Pemuda

Cegah Tawuran di Bassura, Polisi Amankan 20 Pemuda

20/10/2026
Polisi Ajak Masyarakat Jaga Ruang Publik Saat Demo

Polisi Ajak Masyarakat Jaga Ruang Publik Saat Demo

19/10/2026

Recent News

Beddy “Ratakan” Resmi Menjabat Kapolres Cianjur

Beddy “Ratakan” Resmi Menjabat Kapolres Cianjur

22/10/2026
Polres Jakpus Ungkap Peredaran 858 Kartrid Diduga Mengandung Etomidate

Polres Jakpus Ungkap Peredaran 858 Kartrid Diduga Mengandung Etomidate

20/10/2026
Cegah Tawuran di Bassura, Polisi Amankan 20 Pemuda

Cegah Tawuran di Bassura, Polisi Amankan 20 Pemuda

20/10/2026
Polisi Ajak Masyarakat Jaga Ruang Publik Saat Demo

Polisi Ajak Masyarakat Jaga Ruang Publik Saat Demo

19/10/2026
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

KANTOR PUSAT
Gedung Griya Upakara Lt. 3 Unit 3A, Jl. Cikini IV No.10, Jakarta Pusat.
Phone: 021.31904292 / 08155555946
Email: nawasenamediaperkasa@gmail.com

Follow Us

Category News

  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK

Recent News

Beddy “Ratakan” Resmi Menjabat Kapolres Cianjur

Beddy “Ratakan” Resmi Menjabat Kapolres Cianjur

22/10/2026
Polres Jakpus Ungkap Peredaran 858 Kartrid Diduga Mengandung Etomidate

Polres Jakpus Ungkap Peredaran 858 Kartrid Diduga Mengandung Etomidate

20/10/2026
  • Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist