SENANEWSID, Jakarta – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menduga surat pencabutan kuasa Deolipa dan Burhanuddin sebagai pengacara Bharada E adalah bentuk intervensi penyidik.
Ia menilai surat pencabutan kuasa itu adalah bentuk paksaan dari penyidik kepada Bharada E.
“Ini (surat pencabutan kuasa) saya persoalkan ini. Ini saya yakin bukan pencabutan dari Eliezer. Ada intervensi dari penyidik,” ucapnya di Jakarta, Jumat (12/8/2022).
“Saya minta bahwa ini diperiksa. Kapolri harus memeriksa proses pencabutan kuasa ini. Ini mengintervensi pekerjaan pengacara,” jelasnya.
Menurutnya, pengacara adalah penegak hukum yang dalam proses pendampingan terhadap kliennya adalah orang yang tidak bisa diintervensi.
Diberitakan sebelumnya, kuasa Deolipa Yumara dan Burhanuddin dicabut oleh Bharada E pada 10 Agustus 2022 lalu.
Namun Deolipa mencium kejanggalan atas surat yang diketik oleh Bharada E tersebut.
Dengan demikian untuk kedua kalinya Bharada E telah kehilangan kuasa hukumnya.














