• Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
Advertisement
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
No Result
View All Result

Kuasa Hukum Pegi Setiawan Akan Tuntut Ganti Rugi Ratusan Rupiah

Redaksi Senanews by Redaksi Senanews
08/07/2024
in HUKUM
0 0
0
Kuasa Hukum Pegi Setiawan Akan Tuntut Ganti Rugi Ratusan Rupiah
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SENANEWS.ID, KOTA BANDUNG – Tim Kuasa hukum Pegi Setiawan menuntut ganti rugi yang totalnya mencapai ratusan juta rupiah kepada Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, usai gugatan praperadilan yang diajukan oleh kliennya dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

“Kurang lebih Rp175 juta dari dua sepeda motor yang ditahan Polda Jabar dengan ditambah penghasilan setiap bulan Rp5 juta sebagai kuli bangunan yang terhenti selama tiga bulan,” kata Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM di Bandung, Senin (8/7).

Toni menjelaskan Pegi Setiawan selama ditahan telah kehilangan penghasilan dan pekerjaan yang selama ini menjadi tumpuan hidup keluarganya.

Sebagai kuli bangunan, menurutnya penghasilan kliennya itu cukup membantu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan biaya pendidikan kedua adiknya.

“Sehingga ketika ditahan, Pegi kehilangan penghasilan. Maka kami nanti berdiskusi dengan tim penasihat hukum berencana akan mengajukan gugatan ganti kerugian,” kata dia.

Lebih lanjut, ia menyebut keluarga Pegi merasa malu dengan penetapan tersangka tersebut. Selain itu, pihaknya meminta Polda Jabar mengumumkan bahwa kliennya sudah tidak ditetapkan sebagai tersangka.

“Amar putusan rehabilitasi penyidik mengumumkan Pegi tersangka Polda Jabar untuk mengumumkan tidak lagi tersangka,” katanya.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.

“Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” kata Eman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung.

Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.

“Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” kata dia.

Tags: Kuasa Hukum Pegi Setiawan Akan Tuntut Ganti Rugi Ratusan Rupiah
Previous Post

Kalah Sidang Praperadilan, Kompolnas: Jadi Bahan Evaluasi Polda Jabar

Next Post

Polsek Cilincing Tangkap Pencuri Muatan Truk Terbuka di Cakung

Redaksi Senanews

Redaksi Senanews

Next Post
Polsek Cilincing Tangkap Pencuri Muatan Truk Terbuka di Cakung

Polsek Cilincing Tangkap Pencuri Muatan Truk Terbuka di Cakung

Stay Connected test

  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
320 Personel Gabungan ‘Kepung’ Kota Medan Malam ini, Ada Apa?

320 Personel Gabungan ‘Kepung’ Kota Medan Malam ini, Ada Apa?

05/01/2025
Polisi Tangkap Penjual Konten Bokep Anak Dibawah Umur Via Grup Telegram

Polisi Tangkap Penjual Konten Bokep Anak Dibawah Umur Via Grup Telegram

31/05/2024
Polisi Usut penyebaran Konten Bokep yang Disebar Mantan Pacar

Polisi Usut penyebaran Konten Bokep yang Disebar Mantan Pacar

02/05/2024
Artis Inara Rusli Dilaporkan atas Dugaan Perselingkuhan & Perzinahan

Artis Inara Rusli Dilaporkan atas Dugaan Perselingkuhan & Perzinahan

24/11/2025
Baksos Bhayangkara untuk Negeri, Polres Malang Bagikan Paket Sembako

Baksos Bhayangkara untuk Negeri, Polres Malang Bagikan Paket Sembako

0
Pemdes Kranggan Laksanakan Penyekatan Tingkat Desa Dibantu Bimaspol

Pemdes Kranggan Laksanakan Penyekatan Tingkat Desa Dibantu Bimaspol

0
Penyebar Video Hoax Tentang Vaksin Berakhir di Bui

Penyebar Video Hoax Tentang Vaksin Berakhir di Bui

0
Kapolres Magetan Sebut Pentingnya Bansos Bagi Masyarakat di Tengah PPKM Darurat

Kapolres Magetan Sebut Pentingnya Bansos Bagi Masyarakat di Tengah PPKM Darurat

0
Brimob Bersenjata Kepung Markas Judol Hayam Wuruk

Brimob Bersenjata Kepung Markas Judol Hayam Wuruk

09/05/2026
Mutasi Polri, ini Pati & PJU Polda Metro Jaya yang Dirotasi

9 Kapolda Dimutasi, Siapa Saja Mereka?

09/05/2026
Mutasi Polri, ini Pati & PJU Polda Metro Jaya yang Dirotasi

Mutasi Polri, ini Pati & PJU Polda Metro Jaya yang Dirotasi

09/05/2026
Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran 16 Kg Sabu yang Disembunyikan dalam Ban Mobil

Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran 16 Kg Sabu yang Disembunyikan dalam Ban Mobil

08/05/2026

Recent News

Brimob Bersenjata Kepung Markas Judol Hayam Wuruk

Brimob Bersenjata Kepung Markas Judol Hayam Wuruk

09/05/2026
Mutasi Polri, ini Pati & PJU Polda Metro Jaya yang Dirotasi

9 Kapolda Dimutasi, Siapa Saja Mereka?

09/05/2026
Mutasi Polri, ini Pati & PJU Polda Metro Jaya yang Dirotasi

Mutasi Polri, ini Pati & PJU Polda Metro Jaya yang Dirotasi

09/05/2026
Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran 16 Kg Sabu yang Disembunyikan dalam Ban Mobil

Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran 16 Kg Sabu yang Disembunyikan dalam Ban Mobil

08/05/2026
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

KANTOR PUSAT
Gedung Griya Upakara Lt. 3 Unit 3A, Jl. Cikini IV No.10, Jakarta Pusat.
Phone: 021.31904292 / 08155555946
Email: nawasenamediaperkasa@gmail.com

Follow Us

Category News

  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK

Recent News

Brimob Bersenjata Kepung Markas Judol Hayam Wuruk

Brimob Bersenjata Kepung Markas Judol Hayam Wuruk

09/05/2026
Mutasi Polri, ini Pati & PJU Polda Metro Jaya yang Dirotasi

9 Kapolda Dimutasi, Siapa Saja Mereka?

09/05/2026
  • Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist