SENANEWS.ID, MEDAN – Dalam waktu kurang dari 24 jam, tim gabungan Polrestabes Medan dan Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap RY (31) yang jasadnya ditemukan di areal perkebunan tebu, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, pada Jumat (21/3) sekira Pukul 15.00 WIB.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, pelaku berinisial ES alias Bayu (39) warga Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
“Atas penemuan mayat itu tim gabungan melakukan identifikasi dan diketahui bernama Risma Yunita,” katanya, Sabtu (22/3).
Gidion menerangkan, berdasarkan pemeriksaan forensik didapati luka ditubuh korban sehingga dipastikan mayat wanita tersebut merupakan korban tindak pidana kekerasan (pembunuhan).
“Tim gabungan Polrestabes Medan lalu bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku berinisial ES alias Bayu di daerah Aceh Tamiang,” terangnya.
Menurut pengakuan ES, bahwa ia memiliki hubungan spesial dengan korban (RY).
“Antara pelaku dan korban merupakan pasangan kekasih, merasa kesal karena didesak menikahinya,” ungkapnya.
Dijelaskan, usai menghabisi korban dengan cara mencekik. Pelaku mengambil Hp dan perhiasan korban.
“Motif dari pembunuhan yang dilakukan pelaku ini untuk menguasai harta korban. Dalam aksinya pelaku berhasil mengambil perhiasan korban,” jelas mantan Kapolres Metro Jakarta Utara itu.
Untuk menutupi aksinya, pelaku ES (39)
mengendarai sepeda motor lalu membuang jasad korban di perkebunan tebu.
“Terhadap pelaku pembunuhan ini harus diberikan tindakan tegas terukur ditembak pada kedua bagian kakinya karena berusaha melakukan perlawanan saat ditangkap,” pungkasnya














