SENANEWS.ID, JAKARTA – Mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi penentuan dan pembagian kuota haji tahun 2023–2024.
Penahanan ini menjadi babak baru dalam perkara yang sejak beberapa bulan terakhir menyita perhatian publik nasional.
KPK melakukan penahanan pada 12 Maret 2026, usai pemeriksaan lanjutan terhadap Yaqut sebagai tersangka. Ia keluar dari Gedung Merah Putih KPK mengenakan rompi oranye tahanan, menandai status hukumnya dalam perkara yang kini memasuki tahap penyidikan intensif.
Skandal Kuota Haji: Dari Tambahan 20.000 Jemaah hingga Dugaan Penyimpangan
Kasus ini berpusat pada pembagian kuota haji tambahan yang diterima Indonesia untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024. Penyidikan dimulai sejak Agustus 2025, setelah muncul indikasi adanya penyimpangan dalam distribusi kuota tambahan tersebut.
Salah satu titik krusial yang disorot penyidik adalah pembagian tambahan 20.000 kuota haji. KPK menduga alokasi tersebut tidak sepenuhnya mengikuti ketentuan proporsi antara kuota haji reguler dan haji khusus. Skema pembagian inilah yang kemudian diduga membuka celah penyalahgunaan kewenangan.
Penyidik juga menelusuri dugaan keterlibatan oknum internal Kementerian Agama serta pihak luar yang diduga memperoleh keuntungan dari kebijakan tersebut.
Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar
Dalam proses penyidikan, KPK menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara. Hasil audit menyatakan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp622 miliar. Angka ini sebelumnya sempat diperkirakan menembus lebih dari Rp1 triliun.
Nilai kerugian yang signifikan tersebut menjadi salah satu dasar kuat bagi KPK untuk melanjutkan proses hukum, termasuk menetapkan dan menahan sejumlah tersangka dalam perkara ini.
Praperadilan Ditolak, Penahanan Tak Terelakkan
Sebelum ditahan, Yaqut sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna menggugurkan status tersangkanya. Namun, majelis hakim menolak permohonan tersebut.
Hakim menilai penetapan tersangka oleh KPK telah memenuhi unsur pembuktian yang cukup, berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan penyidik. Dengan ditolaknya praperadilan, proses hukum terhadap Yaqut berlanjut hingga akhirnya dilakukan penahanan.
Fakta Penting Perkara Kuota Haji
Beberapa poin penting dalam kasus ini antara lain:
– Yaqut ditetapkan sebagai tersangka sejak awal Januari 2026.
– Mantan staf khususnya juga ikut terseret dan ditetapkan sebagai tersangka.
– Tambahan kuota 20.000 jemaah menjadi fokus utama penyidikan.
– Kerugian negara berdasarkan audit resmi mencapai sekitar Rp622 miliar.
– Praperadilan yang diajukan Yaqut ditolak pengadilan.
Dampak Luas: Tata Kelola Haji Jadi Sorotan
Kasus ini tidak hanya berdampak secara hukum terhadap individu, tetapi juga mengguncang kepercayaan publik terhadap tata kelola penyelenggaraan ibadah haji.
Sebagai negara dengan jumlah jemaah haji terbesar di dunia, Indonesia setiap tahun menghadapi persoalan panjang antrean dan pengelolaan kuota. Dugaan penyimpangan dalam distribusi kuota tambahan tentu menjadi isu sensitif, karena menyangkut hak calon jemaah yang telah menunggu bertahun-tahun.
Pihak keluarga dan kuasa hukum Yaqut menyatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, mereka membantah adanya penerimaan keuntungan ilegal sebagaimana yang disangkakan.
Perkara Masih Bergulir
Penahanan Yaqut menandai eskalasi signifikan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Dengan nilai kerugian negara ratusan miliar rupiah dan proses hukum yang terus berjalan, perkara ini diperkirakan akan tetap menjadi sorotan publik dalam waktu mendatang.
KPK sendiri masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana dalam kasus tersebut.














