POLRES MALANG – Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat melaksanakan pres converence dengan para awak media terkait hasil ungkap kasus di 7 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Malang. Sabtu (26/02/2022).
Pelaku berinisial AJW (34) warga Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang dan S (54) warga Desa Plandi, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang.
Keduanya tak berkutik saat diamankan oleh Satreskrim Polres Malang. Berdasarkan pemeriksaan, diperoleh keterangan bahwa kedua orang ini diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut. Dimana awal penyelidikan yaitu melalui patroli cyber, akhirnya didapatkan data dan keberadaan pelaku pencurian kendaraan bermotor tersebut.
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat membenarkan telah menangkap dua orang terduga pelaku curat, yang telah beraksi di tujuh TKP di Kabupaten Malang. Keduanya ditangkap setelah ada laporan dari beberapa polsek jajaran.
“Dari kejadian pengungkapan ini, kami melalui Satreskrim Polres Malang mengamankan dua orang pelaku pencurian dan tiga orang penadah,” ungkap AKBP Ferli Hidayat kepada para awak media.
Menurut Ferli, tiga orang selain pelaku adalah penadah yang berinisial HF (24), MW (46) dan LA (58). Ketiganya diketahui selalu menerima barang curian dari terduga pelaku AJW dan S.
“Kami amankan keduanya (pelaku) beserta tiga orang lainnya yang berstatus penadah. Kami amankan juga beserta 6 barang bukti kendaraan bermotor,” ungkap Ferli.
Kapolres Malang yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubbag Bungkol Spripim Polri itu menegaskan bahwa Kabupaten Malang rawan terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Salah satunya yang berhasil ditangkap saat ini yakni di 7 TKP.
Sebanyak 7 TKP tersebut diantaranya yakni di Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, di Desa Kedok, Kecamatan Turen, di Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, dan dua kali di Desa Bulupitu Kecamatan Gondanglegi, dan dua kali di Desa Jatikerto, Kecamatan Kromengan.
“Kasus pencurian dengan kekerasan ini menjadi salah satu kasus yang cukup marak yang terjadi di Kabupaten Malang. Karena itu memang kejahatan menjadi satu atensi untuk bisa kita cegah dan ungkap kalau sudah terjadi,“ tutur Ferli.
Atas perbuatan dua pelaku, polisi menerapkan 365 dan 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sementara untuk tiga penadah, disangkakan pasal 480 KUHP juncto pasal 365 KUHP dan 480 juncto 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat secara simbolis menyerahkan langsung sepeda motor yang telah dicuri oleh pelaku kepada para pemiliknya.
“Hari ini kita hadirkan para pemilik sepeda motor, dan kita serahkan langsung kepada pemiliknya,” pungkas Kapolres.














