SENANEWS.ID, MEDAN – Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan yang juga alumnus S2 Fakultas Hukum (FH) Universitas Sumatera Utara menjadi narasumber pekan ilmiah Dies Natalis FH USU ke-71, Senin (24/2) siang.
Dalam kegiatan itu, Kombes Gidion menyampaikan strategi “Cegah dini ungkap cepat” dalam upaya penanggulangan kejahatan begal di Kota Medan.
“Bentuk pelaporan suatu peristiwa pidana atau kriminalitas berbeda dulu dengan sekarang. Jika dulu apabila terjadi tindak kriminal korban melapor melalui perangkat desa, kini bertransformasi dengan memanfaatkan kekuatan media sosial,” kata Gidion, Senin (24/2).
Ia menuturkan, begal memiliki pengertian perampok atau bandit yang menghadang di jalan. Di Medan aksi ini masih menjadi momok dan pembicaraan panas di tengah masyarakat.
“Begal ini merupakan pembahasan yang sangat perlu untuk dilakukan pembahasan, karena aksi ini umum terjadi di Kota Medan,” tukasnya.
Gidion membeberkan upaya-upaya pihaknya dalam mencegah aksi begal yakni secara preemtif, prventif dan represif.
Upaya preemtif dengan melakukan sosialisasi dan imbauan di sekolah, ruang terbuka (publik) mengenai antisipasi kejahatan begal, sinergitas Polri dengan tokoh masyarakat, tokoh daerah, san tokoh agama. Memberikan edukasi terhadap kalangan pelajar serta pendekatan sosial dengan deklarasi “pelajar anti geng motor dan begal” dan melaksanakan sambang dan sapa lingkungan.
Upaya preventif yakni dengan mengedepankan fungsi sabhara dengan meningkatkan patroli di lokasi rawan, menentukan rute dan sasaran patroli sesuai tingkat kerawanan, melaksanakan kegiatan KRYD operasi razia gabungan secara mobile dan pemantauan menggunaka sarana CCTV di lokasi keramaian maupun titik rawan kriminalitas.
“Sedang upaya Represif yakni menerima dan mengambil tindakan terhadap laporan atau pengaduan kejahatan begal, melakukan tindakan penyelidikan pelaku begal dibantu CCTV, lakukan tindakan hukum secara tegas, profesional, prosedural, terukur dan humanis. Terakhir koordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan untuk proses penanganan kasus,” jelasnya.
Gidion juga mengungkapkan, Polrestabes Medan saat ini telah membuat terobosan dalam menanggulangi begal di Kota Medan.
“Saat ini yang susah berjalan adalah membentuk tim khusus unit reaksi cepat (URC) roda 2 & empat, tim patroli Presisi Samapta, dan patroli presisi lalu lintas,” ungkapnya.
Gidion membeberkan, dari upaya-upaya kepolisian tersebut Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus Curas, Curat dan Curanmor sebanyak 1.291 kasus dan ada sekitar 1.593 tersangka.
“Untuk periode Januari sampai Desember 2024 total pengungkapan kasus kriminal 1.291 kasus dan 1.593 dengan rincian 9 kasus begal dan 16 tersangka telah dilakukan penahanan,” tukasnya.
Gidion menambahkan, cegah dini ungkap cepat ini juga memanfaatkan teknologi informasi dan telekomunikasi, yakni call center 110.
“Ada call center 110 dan layanan aduan lapor Bang di nomor 081214445188 kiranya dengan upaya ini dapat menjaga masyarakat Kota Medan bahaya tindak kriminalitas,” pungkasnya.














