• Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
Advertisement
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
No Result
View All Result

Ormas tak Punya Kewenangan untuk Melaksanakan Penegakkan Hukum

Redaksi Senanews by Redaksi Senanews
24/05/2025
in NASIONAL
0 0
0
Ormas tak Punya Kewenangan untuk Melaksanakan Penegakkan Hukum
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SENANEWS.ID, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak memiliki kewenangan untuk melaksanakan fungsi yang dimiliki aparat penegak hukum.

Plh. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Aang Witarsa Rofik mengatakan penegasan ini merujuk pada ketentuan Pasal 59 ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Pasal tersebut menyebutkan bahwa “Ormas dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

“Dengan demikian, Ormas tidak dapat melakukan tindakan yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum, seperti penyelidikan, penangkapan, penyitaan, penyegelan, pemaksaan, dan penggeledahan,” kata Aang dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (24/5/2025).

Ia menjelaskan tugas-tugas tersebut hanya dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan. “Ormas tidak dibenarkan mengambil alih atau menggantikan peran lembaga-lembaga tersebut,” jelasnya.

Penegasan ini juga menjadi acuan penting bagi para kepala daerah agar tidak ragu dalam mengambil langkah terhadap ormas yang terbukti melanggar ketentuan. Pemerintah daerah (pemda) diimbau untuk memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap ormas di wilayah masing-masing agar tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Kemendagri juga mengimbau seluruh lrmas di Indonesia untuk menjalankan peran dan fungsinya sesuai dengan tujuan pendiriannya. Hal ini perlu dilakukan tanpa melakukan tindakan yang dapat mengganggu atau menggantikan peran aparat penegak hukum.

Pemerintah juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban umum, dengan tetap menghormati tugas dan wewenang aparat penegak hukum yang sah.

“Kami berharap seluruh elemen masyarakat, termasuk ormas dapat menjadi mitra strategis pemerintah, bukan dengan mengambil alih peran penegak hukum, melainkan melalui kegiatan yang bersifat edukatif, partisipatif, dan konstruktif,” ujar Aang.

Kemendagri menegaskan ormas memiliki berbagai peran penting dalam kehidupan masyarakat, seperti mendorong partisipasi publik, memberikan pelayanan, serta menjaga nilai-nilai agama dan budaya.

Ormas juga berperan dalam menjaga ketertiban, memperkuat persatuan bangsa, dan berkontribusi dalam pembangunan negara. Dengan menjalankan fungsi tersebut secara tepat, kehadiran ormas diharapkan benar-benar membawa manfaat dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Tags: Ormas tak Punya Kewenangan untuk Melaksanakan Penegakkan Hukum
Previous Post

Indonesia Menuju Swasembada Pangan

Next Post

BoogerSnot Memotivasi Diri Lewat Lirik Single Ketiga “Saat Aku Disampingmu”

Redaksi Senanews

Redaksi Senanews

Next Post
BoogerSnot Memotivasi Diri Lewat Lirik Single Ketiga “Saat Aku Disampingmu”

BoogerSnot Memotivasi Diri Lewat Lirik Single Ketiga “Saat Aku Disampingmu”

Stay Connected test

  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
320 Personel Gabungan ‘Kepung’ Kota Medan Malam ini, Ada Apa?

320 Personel Gabungan ‘Kepung’ Kota Medan Malam ini, Ada Apa?

05/01/2025
Polisi Tangkap Penjual Konten Bokep Anak Dibawah Umur Via Grup Telegram

Polisi Tangkap Penjual Konten Bokep Anak Dibawah Umur Via Grup Telegram

31/05/2024
Polisi Usut penyebaran Konten Bokep yang Disebar Mantan Pacar

Polisi Usut penyebaran Konten Bokep yang Disebar Mantan Pacar

02/05/2024
Artis Inara Rusli Dilaporkan atas Dugaan Perselingkuhan & Perzinahan

Artis Inara Rusli Dilaporkan atas Dugaan Perselingkuhan & Perzinahan

24/11/2025
Baksos Bhayangkara untuk Negeri, Polres Malang Bagikan Paket Sembako

Baksos Bhayangkara untuk Negeri, Polres Malang Bagikan Paket Sembako

0
Pemdes Kranggan Laksanakan Penyekatan Tingkat Desa Dibantu Bimaspol

Pemdes Kranggan Laksanakan Penyekatan Tingkat Desa Dibantu Bimaspol

0
Penyebar Video Hoax Tentang Vaksin Berakhir di Bui

Penyebar Video Hoax Tentang Vaksin Berakhir di Bui

0
Kapolres Magetan Sebut Pentingnya Bansos Bagi Masyarakat di Tengah PPKM Darurat

Kapolres Magetan Sebut Pentingnya Bansos Bagi Masyarakat di Tengah PPKM Darurat

0
Rupiah Melemah di Angka Rp18.049 perdolar

Rupiah Melemah di Angka Rp18.049 perdolar

05/06/2026
Patroli Brimob PMJ dan Polres Amankan 3 Terduga Pengguna Sabu Saat di Jakut

Patroli Brimob PMJ dan Polres Amankan 3 Terduga Pengguna Sabu Saat di Jakut

05/06/2026
Kapolda Metro Jaya Lantik 993 Bintara Polri di SPN Lido

Kapolda Metro Jaya Lantik 993 Bintara Polri di SPN Lido

04/06/2026
Lemhannas Tutup P3N XXVII, Brigjen Pol. Ade Ary Jadi Lulusan Terbaik

Lemhannas Tutup P3N XXVII, Brigjen Pol. Ade Ary Jadi Lulusan Terbaik

04/06/2026

Recent News

Rupiah Melemah di Angka Rp18.049 perdolar

Rupiah Melemah di Angka Rp18.049 perdolar

05/06/2026
Patroli Brimob PMJ dan Polres Amankan 3 Terduga Pengguna Sabu Saat di Jakut

Patroli Brimob PMJ dan Polres Amankan 3 Terduga Pengguna Sabu Saat di Jakut

05/06/2026
Kapolda Metro Jaya Lantik 993 Bintara Polri di SPN Lido

Kapolda Metro Jaya Lantik 993 Bintara Polri di SPN Lido

04/06/2026
Lemhannas Tutup P3N XXVII, Brigjen Pol. Ade Ary Jadi Lulusan Terbaik

Lemhannas Tutup P3N XXVII, Brigjen Pol. Ade Ary Jadi Lulusan Terbaik

04/06/2026
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

KANTOR PUSAT
Gedung Griya Upakara Lt. 3 Unit 3A, Jl. Cikini IV No.10, Jakarta Pusat.
Phone: 021.31904292 / 08155555946
Email: nawasenamediaperkasa@gmail.com

Follow Us

Category News

  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK

Recent News

Rupiah Melemah di Angka Rp18.049 perdolar

Rupiah Melemah di Angka Rp18.049 perdolar

05/06/2026
Patroli Brimob PMJ dan Polres Amankan 3 Terduga Pengguna Sabu Saat di Jakut

Patroli Brimob PMJ dan Polres Amankan 3 Terduga Pengguna Sabu Saat di Jakut

05/06/2026
  • Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist