SENANEWS.ID, JAKARTA – Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah penyangga ibu kota. Kali ini, petugas berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat sekitar 4,3 kilogram di wilayah Depok, Jawa Barat.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial M.A. (30) yang diduga berperan dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran barang haram tersebut.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melalui Unit 4 Subdit 1 setelah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Depok. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan intensif oleh petugas di lapangan.
Penangkapan di Bojongsari
Hasil penyelidikan mengarah pada seorang pria yang dicurigai terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Pada Selasa malam, 10 Maret 2026, sekitar pukul 21.30 WIB, tim yang dipimpin oleh Unit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba melakukan penindakan di kawasan Jalan Raya Parung, Bojongsari Lama, Kota Depok.
Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka M.A. tanpa perlawanan berarti. Saat dilakukan penggeledahan awal terhadap tersangka, polisi menemukan sebuah plastik yang berisi narkotika jenis ganja yang diduga siap diedarkan.
Penemuan tersebut menjadi titik awal pengembangan kasus. Polisi kemudian melakukan pendalaman terhadap tersangka guna mengetahui kemungkinan adanya barang bukti lain yang masih berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika tersebut.
Pengembangan ke Rumah Tersangka
Setelah melakukan pemeriksaan awal, petugas kemudian bergerak menuju kediaman tersangka yang diduga menjadi tempat penyimpanan tambahan narkotika. Dari penggeledahan di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan sebuah kain yang berisi narkotika jenis ganja.
Barang bukti yang ditemukan di rumah tersangka tersebut diduga merupakan bagian dari jaringan distribusi yang hendak diedarkan di wilayah Depok dan sekitarnya. Seluruh barang bukti kemudian diamankan oleh petugas untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil keseluruhan pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menyita narkotika jenis ganja dengan berat bruto mencapai 4.385 gram atau sekitar 4,3 kilogram.
Polisi: Peran Masyarakat Sangat Penting
Kanit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Joko Arianto menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
“Pada hari Selasa, 10 Maret 2026 sekitar pukul 21.30 WIB di daerah Bojongsari, Kota Depok, kami berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja berinisial M.A. (30). Dari tangan pelaku kami mendapatkan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 4,3 kilogram,” ujar AKP Joko Arianto.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang berani memberikan informasi kepada aparat penegak hukum. Ia menegaskan bahwa kepolisian akan terus menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika yang merusak generasi muda.
Imbauan Perangi Narkoba
AKP Joko Arianto juga mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba dan tidak terlibat dalam peredaran barang terlarang tersebut. Ia menegaskan bahwa narkotika menjadi salah satu ancaman serius bagi masa depan generasi bangsa.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan narkoba dan bersama-sama memerangi peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” katanya.
Saat ini, tersangka M.A. beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran ganja tersebut.
Polisi tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang berperan sebagai pemasok maupun pengedar dalam jaringan tersebut. Penyelidikan pun terus dikembangkan guna memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Depok dan sekitarnya.














