Kos-kosan Jadi Lab Narkoba
SENANEWS.ID, JAKARTA — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap praktik pembuatan cartridge vape mengandung narkotika golongan II jenis etomidate di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.
Pengungkapan ini menandai munculnya kembali pola distribusi narkotika dengan metode penyamaran melalui perangkat rokok elektrik.
Operasi tersebut dipimpin Unit 4 Subdirektorat 1 di bawah komando Komisaris Polisi Indah Hartantiningrum. Polisi menangkap seorang pria berinisial S (38) di sebuah rumah kos di Kelurahan Krukut pada Jumat malam, 1 Mei 2026, sekitar pukul 19.30 WIB.
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak lazim terkait peredaran liquid vape di lingkungan tempat tinggal tersebut.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga berujung pada penggerebekan.
Dalam penggeledahan di kamar kos yang disewa pelaku, polisi menemukan serangkaian alat produksi yang mengindikasikan praktik laboratorium terselubung atau clandestine lab.
Barang bukti yang diamankan antara lain 34 cartridge siap edar, 49 cartridge bekas isi ulang, serta 550 kemasan kosong dari berbagai merek yang diduga akan digunakan untuk menyamarkan produk ilegal tersebut.
Selain itu, aparat juga menyita satu botol cairan bibit etomidate, enam botol liquid campuran, serta bahan kimia lain seperti propylene glycol (PG) dan etanol.
Tidak hanya bahan baku, sejumlah alat produksi seperti panci elektrik, bejana, gelas ukur, alat suntik insulin, dan alat pres turut diamankan sebagai bagian dari proses peracikan.
Indah menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, bahan-bahan tersebut dapat diproduksi menjadi sekitar 500 cartridge vape yang siap diedarkan ke pasar gelap.
“Ini menunjukkan skala produksi yang tidak kecil dan berpotensi menyasar pengguna muda dengan modus yang semakin sulit dideteksi,” ujar dia dalam keterangannya.
Penggunaan etomidate, yang termasuk dalam narkotika golongan II, menjadi perhatian serius aparat. Zat ini umumnya digunakan dalam dunia medis sebagai anestesi, namun penyalahgunaannya dalam bentuk vape dinilai sangat berbahaya karena dapat menimbulkan efek sedatif hingga risiko ketergantungan.
Kasus ini juga memperlihatkan tren baru dalam distribusi narkotika, di mana pelaku memanfaatkan popularitas rokok elektrik sebagai media penyamaran.
Produk dikemas menyerupai liquid vape biasa sehingga sulit dibedakan oleh konsumen awam maupun pengawasan kasat mata.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk jalur distribusi dan pemasok bahan baku.
Pengungkapan ini menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap peredaran narkotika dengan modus baru. Aparat mengimbau publik untuk segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, terutama yang berkaitan dengan produksi atau distribusi zat ilegal terselubung.













