• Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
Advertisement
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
No Result
View All Result

Polisi di Jombang Berhasil Amankan Ribuan Butir Pil Koplo

redaksi malang by redaksi malang
17/03/2022
in HUKUM
0 0
0
Polisi di Jombang Berhasil Amankan Ribuan Butir Pil Koplo
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

JOMBANG – Seorang pemuda yang mengedarkan obat keras berbahaya atau kerap disebut pil koplo di Jombang, Jawa Timur ditangkap anggota Unit reskrim Polsek Jogoroto, Polres Jombang.

Pelaku berinisial AZS (24) diringkus di rumahnya Desa Tambar, Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang, setelah menjual pil koplo kepada rekannya yang lebih dulu diamankan petugas kepolisian setempat.

Kapolsek Jogoroto, AKP Achmad Darul Huda mengungkapkan, pada Rabu (16/3/2022) jam 15.00 WIB, anggota mengamankan seorang pria bernama TKS, warga Desa Ngumpul, Kecamatan setempat yang berstatus saksi.

“Pria tersebut diamankan oleh petugas piket reskrim ke kantor Polsek karena kedapatan membawa 8 butir pil dobel L,” kata AKP Darul Huda, Kamis (17/3/2022).

Kemudian dilakukan interogasi terhadap TKS hingga didapati keterangan pil dobel L yang dimilikinya didapat dengan cara membeli dari AZS. Seketika itu, petugas bergerak menangkap AZS yang berada di rumahnya.

“Tersangka tidak melawan saat anggota kami menangkapnya. Saat ditangkap, tersangka ada di teras rumahnya sekitar jam 16.30 WIB,” ujar AKP Darul Huda.

Pada penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi 8 pil dobel L; 1 botol plastik warna putih berisi 1.000 butir pil dobel L; 85 plastik klip Masing-masing berisi 10 butir pil dobel L dengan jumlah 860 butir.

Lalu 7 plastik klip kosong masing-masing berisi 100 lembar dengan jumlah keseluruhan 700 lembar plastik klip kosong; uang tunai sebesar Rp 490.000; serta 1 unit handphone milik tersangka.

“Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kamar tersangka dan diakui milik tersangka,” kata AKP Darul Huda.

Kapolsek Jogoroto menegaskan, tersangka diduga telah mengedarkan sediaan farmasi berupa pil dobel L tanpa ijin dan melanggar Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Terhadap tersangka AZS kami lakukan penahanan di mapolsek Jogoroto, dan kami akan berupaya mengembangkan kasus peredaran narkoba ini,” tandasnya. (**)

Previous Post

Kabid Propam Polda Jatim Pimpin Giat Pembinaan Etika Profesi Polri TA 2022

Next Post

Forkopimda Jatim Cek Vaksinasi Presisi komunitas Masyarakat Pesisir dan Nelayan

redaksi malang

redaksi malang

Next Post

Forkopimda Jatim Cek Vaksinasi Presisi komunitas Masyarakat Pesisir dan Nelayan

Stay Connected test

  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
320 Personel Gabungan ‘Kepung’ Kota Medan Malam ini, Ada Apa?

320 Personel Gabungan ‘Kepung’ Kota Medan Malam ini, Ada Apa?

05/01/2025
Polisi Tangkap Penjual Konten Bokep Anak Dibawah Umur Via Grup Telegram

Polisi Tangkap Penjual Konten Bokep Anak Dibawah Umur Via Grup Telegram

31/05/2024
Polisi Usut penyebaran Konten Bokep yang Disebar Mantan Pacar

Polisi Usut penyebaran Konten Bokep yang Disebar Mantan Pacar

02/05/2024
Artis Inara Rusli Dilaporkan atas Dugaan Perselingkuhan & Perzinahan

Artis Inara Rusli Dilaporkan atas Dugaan Perselingkuhan & Perzinahan

24/11/2025
Baksos Bhayangkara untuk Negeri, Polres Malang Bagikan Paket Sembako

Baksos Bhayangkara untuk Negeri, Polres Malang Bagikan Paket Sembako

0
Pemdes Kranggan Laksanakan Penyekatan Tingkat Desa Dibantu Bimaspol

Pemdes Kranggan Laksanakan Penyekatan Tingkat Desa Dibantu Bimaspol

0
Penyebar Video Hoax Tentang Vaksin Berakhir di Bui

Penyebar Video Hoax Tentang Vaksin Berakhir di Bui

0
Kapolres Magetan Sebut Pentingnya Bansos Bagi Masyarakat di Tengah PPKM Darurat

Kapolres Magetan Sebut Pentingnya Bansos Bagi Masyarakat di Tengah PPKM Darurat

0
Polda Metro Jaya Benarkan Terima Laporan PWI terhadap H

Polda Metro Jaya Benarkan Terima Laporan PWI terhadap H

21/07/2026
KPK OTT Bupati Lombok Barat

KPK Sita Uang Tunai Ratusan Juta saat OTT Bupati Lombok Barat 

20/07/2026
KPK OTT Bupati Lombok Barat

7 Orang “Diangkut” saat KPK OTT Bupati Lombok Barat 

20/07/2026
KPK OTT Bupati Lombok Barat

KPK OTT Bupati Lombok Barat

20/07/2026

Recent News

Polda Metro Jaya Benarkan Terima Laporan PWI terhadap H

Polda Metro Jaya Benarkan Terima Laporan PWI terhadap H

21/07/2026
KPK OTT Bupati Lombok Barat

KPK Sita Uang Tunai Ratusan Juta saat OTT Bupati Lombok Barat 

20/07/2026
KPK OTT Bupati Lombok Barat

7 Orang “Diangkut” saat KPK OTT Bupati Lombok Barat 

20/07/2026
KPK OTT Bupati Lombok Barat

KPK OTT Bupati Lombok Barat

20/07/2026
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

KANTOR PUSAT
Gedung Griya Upakara Lt. 3 Unit 3A, Jl. Cikini IV No.10, Jakarta Pusat.
Phone: 021.31904292 / 08155555946
Email: nawasenamediaperkasa@gmail.com

Follow Us

Category News

  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK

Recent News

Polda Metro Jaya Benarkan Terima Laporan PWI terhadap H

Polda Metro Jaya Benarkan Terima Laporan PWI terhadap H

21/07/2026
KPK OTT Bupati Lombok Barat

KPK Sita Uang Tunai Ratusan Juta saat OTT Bupati Lombok Barat 

20/07/2026
  • Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist