SENANEWS.ID, JAKARTA – Polda Metro Jaya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang berjalan secara independen terkait pelimpahan tahap dua kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa).
“Mari bersama-sama kita menghormati proses hukum ini berjalan secara independen. Proses hukum ini tidak berjalan sendiri, melainkan sudah melalui rangkaian konstitusional yang panjang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto saat di temui di Jakarta, Senin (22/6).
Dia menjelaskan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan.
Dia menekankan seluruh rangkaian, mulai dari laporan masyarakat hingga upaya paksa, merupakan pemenuhan prosedur yang sah dan akuntabel.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengimbau publik, termasuk para tokoh, agar memberikan edukasi berhukum yang baik kepada masyarakat, ketimbang membangun narasi di media sosial.
“Saya mengajak, mari kita sama-sama seluruh elemen untuk memberikan edukasi kepada masyarakat bagaimana cara berhukum yang benar dan baik, sesuai norma yang diatur dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), bukan melalui narasi di media sosial, bukan melalui narasi-narasi provokatif yang tidak benar,” ucap Iman.
Dia juga menegaskan sistem peradilan di Indonesia telah menyediakan ruang yang legal bagi pihak-pihak yang keberatan dengan proses penyidikan, yaitu melalui jalur praperadilan atau pengawas internal kepolisian, bukan dengan cara mengintervensi opini publik.












