POLRES MALANG – Kepolisian Resor Malang berhasil mengungkap kasus pencurian tas yang terjadi di Jalan Gandon Desa Sukolilo Kecamatan Jabung, Rabu (16/03) siang hari.
Kepala Satuan Reskrim Polres Malang AIPDA Tatag Ari M mengatakan polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial RF (38) di kontrakannya di Dusun Boro Desa Kemantren Kecamatan Jabung Kabupaten Malang.
“Pelaku mengontrak sebuah rumah di Desa Kemantren, dan kita mengamankan pelaku saat berada di rumah kontrakannya” ungkap Tatag. Selain itu Tatag menambahkan bahwa pelaku melakukan aksinya seorang diri.
“Pada saat di jalan, pelaku melihat mobil terparkir di pinggir jalan. Pelaku melihat ada tas di dalam mobil yang mana pada saat itu kaca jendela mobil terbuka. Akhirnya muncul inisiatif mencuri tas tersebut” jelas Tatag.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa hp, sepeda motor dan STNK, dan Handphone yang diambil pelaku, namun uang sebesar 4,5 juta sudah habis dipakai pelaku.
Atas perbuatan itu, tersangka di jerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.












