SENANEWS.ID, MEDAN – Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut menangkap 2 orang pelaku pencurian dengan kekerasan sadis yang beraksi di Jalan Ileng Uki, depan Gang Keluarga, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan pada 15 April 2026 lalu sekitar pukul 13.00 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh mengatakan, keduanya Irfan Hakim alias Irfan Aceh, 29 tahun, warga Jalan Asahan PT IV Lingkungan X Kecamatan Medan Belawan, dan Jufri Syahputra alias Bokir, 30 tahun, warga Lorong Supir, Lingkungan 29, Kecamatan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan.
“Saat kejadian, para pelaku melukai korbannya dengan cara menyayat tangan korban menggunakan senjata tajam berupa pisau kater,” ujar Kombes Ricko Taruna Mauruh, Rabu (22/4/2026) di Polda Sumut.
Dijelaskan Ricko, saat kejadian tersangka Irfan Aceh dan Bokir datang ke lokasi dengan menggunakan sepeda motor jenis matic. Setelah keduanya mengunci target, salah satu pelaku mengeluarkan pisau kater dan langsung menyayat lengan korban. Setelah itu, para pelaku langsung mengambil tas korban dan melarikan diri.
“Modus para pelaku ini dengan cara mengikuti korban dari belakang. Saat korban berhenti, pelaku langsung menyayat lengan tangan korban lalu mengambil tas korban,” terang Ricko.
Lanjutnya, atas kejadian tersebut korban membuat laporan resmi ke Polres Pelabuhan Belawan dengan nomor laporan polisi LP/B/371/IV/2026/SPKT/Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan/Polres Pelabuhan Belawan tertanggal 15 April 2026, dengan nama pelapor Rahmalini. Menindaklanjuti hal itu, Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut turut membantu melakukan penyelidikan.
Hasilnya, pada Senin 20 April 2026 tim mendapatkan informasi terkait lokasi persembunyian tersangka Irfan Aceh. Tepat pada pukul 21.30 WIB, Irfan berhasil ditangkap dari rumah keluarganya yang terletak di daerah Kabupaten Deli Serdang.
Setelah diinterogasi polisi, ia mengakui perbuatannya. Kemudian polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap tersangka Jufri Syahputra alias Bokir.
“Kemudian, kita melakukan koordinasi dengan Polres Aceh Tamiang Polda Aceh. Pelaku Bokir ini melarikan diri ke Aceh Tamiang. Tersangka berhasil kita tangkap pada Selasa 21 April 2026, setelah kejadian itu viral di media sosial,” jelasnya.
Namun saat proses penangkapan berlangsung, lanjut Kombes Ricko, tersangka Irfan Aceh dan Bokir sempat melakukan perlawanan terhadap polisi dan mencoba melarikan diri. Sehingga personel Subdit III Jatanras Polda Sumut melakukan tindakan tegas dengan cara menembak kaki para pelaku untuk melumpuhkan.
“Kita melakukan tindakan tegas dan terukur. Dan, ternyata tersangka Irfan Hakim merupakan residivis kasus curanmor pada tahun 2016 lalu. Sementara itu, tersangka Jufri Syahputra alias Bokir juga residivis kasus penganiayaan pada tahun 2012 dan residivis kasus penadahan hasil pencurian pada tahun 2014 lalu. Keduanya pernah dihukum dan telah memiliki putusan tetap dari pengadilan,” tuturnya menambahkan.














