• Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
Advertisement
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
No Result
View All Result

Polres Metro Jakut & Yayasan Al-Mukarromah Koja gelar Sosialisasi Perlindungan Perempuan dan Anak

Redaksi Senanews by Redaksi Senanews
21/08/2023
in NASIONAL
0 0
0
Polres Metro Jakut & Yayasan Al-Mukarromah Koja gelar Sosialisasi Perlindungan Perempuan dan Anak
0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SENANEWS.ID, JAKARTA – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara & Yayasan Al Mukarromah Koja, Jakarta Utara menggelar sosialisasi tentang Perlindungan Anak dari Pencabulan, Senin (21/8/2023).

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara AKP Marotul Aeni mengatakan, unit PPA Jakarta Utara akan menangani kasus pelecehan seksual, KDRT, kekerasan terhadap anak, baik fisik maupun psikis.

“Intinya semua kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah Polres Jakarta Utara. Dan untuk Polsek belum ada unit khusus PPA, kalau ada kejadian di polsek atau laporan biasanya akan dikirim atau dilimpahkan ke Polres unit PPA,” ujarnya.

Ia menuturkan, kalau di Polres itu penyidiknya, untuk PPA penyidik khusus. Jadi kita sudah dilatih untuk menangani kasus-kasus terhadap perempuan dan anak. Karena penanganan anak dan orang dewasa itu berbeda.

“Terutama apabila anak sudah kadang-kadang bisa jadi pelaku. Itu banyak aturan aturan yang terkadang beda dengan menangani kasus-kasus orang dewasa,” ujarnya.

Berbicara tentang perlindungan perempuan dan anak, memang ada Undang-undang khususnya juga. Jadi ada beberapa, diantaranya UU Perlindungan Anak.

“Dan juga ada UU pelecehan seksual. Nah kalau UU pelecehan seksual ini bisa juga terhadap perempuan dewasa,” ujarnya.

Dalam hal ini yakni UU nomor 12 tahun 2022, tentang tindak Pidana kekerasan seksual.

“Pelakunya kadang laki laki dan dianggap hanya candaan, jadi sudah ada beberapa kasus candaan yang berujung tindak pidana,” ujarnya.

Terkait perlindungan anak, jelas Marotul Aeni, definisi anak kita harus tahu dulu. Yaitu seseorang yang berusia kurang dari 18 tahun. Termasuk anak dalam kandungan.

“Ada beberapa jenis kategori kekerasan yang dialami anak dan diatur dalam UU perlindungan anak. Kekerasan fisik, psikis (misal pembulian/kata-kata kasar, menekan, memaki) dan kekerasan seksual (perbuatan cabul dan persetubuhan,” ujarnya.

“Cabul pelaku menyuruh anak melakukan, contoh kasus pelaku memegang pantat, payudara dan mencium. Cabul, ada bujuk rayu, diiming-imingi uang, mainan. Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujarnya.

“Untuk tindak pidana persetubuhan, kita juga mintakan visum, di RS ada psikolog anak. Sebab anak kadang susah mengungkapkan, jadi didampingi psikolog,” imbuhnya.

Lebih lanjut Marotul Aeni mengatakan, di dalam UU pelecehan seksual, juga dijelaskan. Pelecehan seksual itu bisa fisik dan nonfisik.

“Yang non fisik ada yang bercanda, pornografi itu ada yang kita tangani. Dengan adanya UU pelecehan seksual, masuk pelecehan. Ancaman 9 bulan dan denda Rp10 juta. UU ini perspektifnya terhadap korban, dia dibecandain,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum Yayasan Al Mukarromah Koja Jakarta Utara, Ramdansyah mengatakan anak merupakan generasi penerus bangsa. Karena itu sebagai orang tua dan orang dewasa, sudah seharusnya kita melindungi anak dari segala tindak kekerasan. Misalnya dari tindakan pencabulan.

“Kanit PPA Polres Metro Jakarta Utara Marotul Aini menjelaskan apa itu definisi pencabulan. Serta apa yang harus dilakukan untuk mencegahnya,” ucap Ramdansyah.

Acara yang digelar di Ruang VIP dan Aula Masjid Al Mukarromah dihadiri Sekum Yayasan Masjid Al Mukarromah Dedy Iskandar, Ketua Unit DKM H. Ahmad Fajar, S.Ag, SPdI, Ketua Unit Janaiz Hj. Siti Zulaefah, Ketua Unit Kesehatan Bidan Hilda Martina, STr Keb, Ketua Unit Bantuan Hukum Gusli Pilang, SH, pegawai Masjid Al Mukarromah serta masyarakat sekitar.

Dikutip dari laman Kemenpppa, Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan pemenuhan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi.

Pemerintah telah menerbitkan UU tentang perlindungan anak. Adapun definisi anak menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 adalah sebagai berikut: “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.”

Adapun definisi kekerasan menurut Pasal 1 angka 15 a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU No.35/2014), yaitu:

“Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaraan, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.”

Tags: Polres Metro Jakut & Yayasan Al-Mukarromah Koja gelar Sosialisasi Perlindungan Perempuan dan Anak
Previous Post

Polisi Ungkap Penjualan Wanita dengan Modus Diperkerjakan sebagai Penjaga Klinik

Next Post

Polres Metro Jakut Ringkus Kurir dan Sabu Bernilai 5 Miliar

Redaksi Senanews

Redaksi Senanews

Next Post
Polres Metro Jakut Ringkus Kurir dan Sabu Bernilai 5 Miliar

Polres Metro Jakut Ringkus Kurir dan Sabu Bernilai 5 Miliar

Stay Connected test

  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
320 Personel Gabungan ‘Kepung’ Kota Medan Malam ini, Ada Apa?

320 Personel Gabungan ‘Kepung’ Kota Medan Malam ini, Ada Apa?

05/01/2025
Polisi Tangkap Penjual Konten Bokep Anak Dibawah Umur Via Grup Telegram

Polisi Tangkap Penjual Konten Bokep Anak Dibawah Umur Via Grup Telegram

31/05/2024
Polisi Usut penyebaran Konten Bokep yang Disebar Mantan Pacar

Polisi Usut penyebaran Konten Bokep yang Disebar Mantan Pacar

02/05/2024
Artis Inara Rusli Dilaporkan atas Dugaan Perselingkuhan & Perzinahan

Artis Inara Rusli Dilaporkan atas Dugaan Perselingkuhan & Perzinahan

24/11/2025
Baksos Bhayangkara untuk Negeri, Polres Malang Bagikan Paket Sembako

Baksos Bhayangkara untuk Negeri, Polres Malang Bagikan Paket Sembako

0
Pemdes Kranggan Laksanakan Penyekatan Tingkat Desa Dibantu Bimaspol

Pemdes Kranggan Laksanakan Penyekatan Tingkat Desa Dibantu Bimaspol

0
Penyebar Video Hoax Tentang Vaksin Berakhir di Bui

Penyebar Video Hoax Tentang Vaksin Berakhir di Bui

0
Kapolres Magetan Sebut Pentingnya Bansos Bagi Masyarakat di Tengah PPKM Darurat

Kapolres Magetan Sebut Pentingnya Bansos Bagi Masyarakat di Tengah PPKM Darurat

0
Polsek Metro Menteng Tangkap Jambret Hp Bule Polandia 

Polsek Metro Menteng Tangkap Jambret Hp Bule Polandia 

15/05/2026
Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara Ditangkap, Diduga Terlibat Kasus Narkotika

Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara Ditangkap, Diduga Terlibat Kasus Narkotika

15/05/2026
Polda Metro Jaya Ungkap 171 Kasus Kejahatan Jalanan, 103 Tersangka Diamankan

Polda Metro Jaya Ungkap 171 Kasus Kejahatan Jalanan, 103 Tersangka Diamankan

15/05/2026
Polisi Tangkap Pria Mesum Intip wanita di Toilet        

Polisi Tangkap Pria Mesum Intip wanita di Toilet       

15/05/2026

Recent News

Polsek Metro Menteng Tangkap Jambret Hp Bule Polandia 

Polsek Metro Menteng Tangkap Jambret Hp Bule Polandia 

15/05/2026
Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara Ditangkap, Diduga Terlibat Kasus Narkotika

Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara Ditangkap, Diduga Terlibat Kasus Narkotika

15/05/2026
Polda Metro Jaya Ungkap 171 Kasus Kejahatan Jalanan, 103 Tersangka Diamankan

Polda Metro Jaya Ungkap 171 Kasus Kejahatan Jalanan, 103 Tersangka Diamankan

15/05/2026
Polisi Tangkap Pria Mesum Intip wanita di Toilet        

Polisi Tangkap Pria Mesum Intip wanita di Toilet       

15/05/2026
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

KANTOR PUSAT
Gedung Griya Upakara Lt. 3 Unit 3A, Jl. Cikini IV No.10, Jakarta Pusat.
Phone: 021.31904292 / 08155555946
Email: nawasenamediaperkasa@gmail.com

Follow Us

Category News

  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK

Recent News

Polsek Metro Menteng Tangkap Jambret Hp Bule Polandia 

Polsek Metro Menteng Tangkap Jambret Hp Bule Polandia 

15/05/2026
Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara Ditangkap, Diduga Terlibat Kasus Narkotika

Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara Ditangkap, Diduga Terlibat Kasus Narkotika

15/05/2026
  • Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist