SENANEWS.ID, MEDAN – Demi mewujudkan keamanan dan ketertiban di kota Medan, Polrestabes Medan membentuk tim Unit Reaksi Cepat (URC) dan melaksanakan patroli tiap malam guna memburu para pelaku tawuran dan tindak kriminalitas lainnya.
Dalam perburuan itu tim yang dipimpin Iptu Syafrizal berhasil menangkap sebanyak 8 orang dari Geng Motor Simple Life 414 Comeback di Jalan Menteng Raya, Medan Denai pada Senin (14/10) subuh lalu.
“Saat patroli, anggota mendapati ada sekitar 8 orang berkerumun sambil mengisap ganja,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan pada Rabu (16/10).
Setelah dilakukan pemeriksaan kepada 8 pemuda yakni WA (22), S (22), AMP (20), A (18), DP (22), E (22), ARR (22), dan SB (19). Petugas menemukan beberapa puntung ganja.
“Dari tangan mereka kami temukan 9 puntung ganja,” ungkap Gidion.
Sebelumnya, tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polrestabes Medan dan Polsek Patumbak berhasil mengamankan 7 anggota geng motor yang melakukan perampasan sepeda motor di Jalan Sisingamangaraja, Timbang Deli, Medan Amplas, Minggu (13/10) lalu.
“Tim juga berhasil menangkap 7 orang yang menamakan diri geng motor Setan Malam Berdarah, sempat melakukan perampasan sepeda motor warga,” jelas Gidion.
Ketujuh orang tersebut masing-masing berinisial BMM (19), EPM (16), GSS (16), RA (17) AMT (17), MN (18) dan AMS (18).
“Ketujuhnya telah diamankan guna diproses lebih dalam,” tegasnya.
Selain itu, petugasnya turut menyita barang bukti senjata tajam, sepeda motor, dan Handphone.
“Barang bukti turut kami sita dan tersaji di hadapan kita saat ini,” tukasnya.
Kemudian, pada Selasa (15/10) dini hari lalu. Tim URC Polrestabes Medan kembali menangkap seorang remaja laki-laki inisial RI (15) di warung seputaran lapangan bola, Jalan Besar Tembung, Kecamatan Percut Seituan.
“Pada Selasa dini hari kami kembali menangkap seorang remaja berinisial RI (15) yang tergabung dalam geng motor Tosan,” beber Gidion.
Dari penangkapan itu, petugas menemukan barang bukti senjata tajam jenis parang dan Hp yang digunakan untuk komunikasi antar anggota geng.
“RI diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Gidion.
Ia menegaskan, para pelaku geng motor yang terlibat dalam perampasan sepeda motor dan kepemilikan senjata tajam dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke 1e dan 2e Jo Pasal 55. Pasal 56 KUHP Jo. UU No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, dengan ancaman 12 Tahun penjara.














