SENANEWSID, Bekasi – Wakapolres Metro Bekasi AKBP Erick Frendriz didampingi Kapolsek Cikarang Barat Kompol Soetrisno dan Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat Iptu M. Hasan Said memimpin rilis pengungkapan komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Mapolsek Cikarang Barat, Selasa (16/8/2022).
Erick menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan korban bernama Ade Kurniawan yang diduga korban Pencurian 1 Unit Sepeda Motor Scoopy di tempat tinggalnya, Polsek Cikarang Barat dibawah pimpinan Kanit Reskrim langsung melakukan pengejaran.
“Mendapat laporan tersebut anggota unit Reskrim Polsek Cikarang Barat dibawah pimpinan Kanit Reskrim langsung melakukan pengejaran dengan ciri-ciri terduga pelaku ternyata sama dengan ciri-ciri target operasi Unit Reskrim Cikarang Barat,” beber Erick.
Ia mengungkapkan, anggota sempat melakukan pemantauan di salah satu kontrakan yang ditempati para tersangka.
“Setelah melakukan pemantauan dan pengamatan didaerah yang dicurigai akhirnya didapati satu unit kontrakan yang didepannya terparkir dua unit sepeda motor. Yakni satu unit sepeda motor Honda Scoppy tanpa Nopol dan satu unit Yamaha F1ZR dan di dalam kontrakan tersebut didapati tiga orang laki-laki yang diduga para tersangka,” jelasnya.
Barang Bukti dan para tersangka langsung diamankan ke markas Polsek Cikarang Barat.
“Barang bukti berikut ketiga orang tersebut diamankan ke Polsek Cikarang Barat guna dilakukan pengembangan. Dari pendalaman itu kami amankan enam orang,” tuturnya.
Ketika diinterogasi, modus para pelaku adalah berkeliling mencari target (motor) yang pemiliknya lengah.
“Mereka (tersangka) mencari target secara random. Jika pemilik motor lengah maka mereka mendekat dan langsung beraksi menggunakan kunci Letter Y,” ulasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan.
“Ancamannya hukuman penjara selama 7 tahun,” pungkasnya.














