SENANEWS.ID, MEDAN – Satu dari tiga spesialis pencurian kaca spion mobil, yang sempat viral di media sosial (Medsos) berhasil diciduk Unit Reskrim Polsek Medan Timur.
Kapolsek Medan Timur, Kompol Briston Napitupulu mengatakan pelaku berinisial DP (23) warga Jl. Dorowati lorong Sehati, Sidorame Barat 2, Medan Perjuangan.
Selain mengamankan DP (23), timnya juga berhasil mengamankan dua orang penadah atau yang menampung spion curian yakni, AS (45) warga jl. DR F.L. Tobing, kel. Medan Kota dan ADP alias Boncel (43) warga Jl. Mentawai, Medan Kota.
“Telah diamankan tersangka pencurian spion mobil berinisial DP (23), selain itu ada 2 orang penadah AS (45) dan ADP (43),” kata Briston dalam rilisnya, Sabtu (29/3/2025).
Menurut keterangan tersangka (DP), pencurian kaca spion mobil ini dilakukan sebanyak 3 kali di tempat berbeda yakni di jalan Karantina, jalan Mandor dan jalan Sidorukun.
“Beraksi di tiga tempat dengan dibantu oleh dua rekannya, Rangga dan Yoga yang telah masuk DPO (daftar pencarian orang) kini masih dalam pengejaran tim di lapangan,” tegasnya.
Briston menambahkan, spion curian dijual ke penadah dengan harga miring yakni Rp 100 ribu sampai dengan Rp 160 ribu.
“Spion dijual kepada dua penadah (AS dan ADP) dan uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata dia.
Akibat perbuatannya, tersangka DP (23) dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.














