SENANEWS.ID, MEDAN – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Reskrim Polsek Medan Sunggal meringkus 3 tersangka Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) yang melancarkan aksinya di 12 Kabupaten/Kota Sumatera Utara.
Pelaku yakni bernama M. Reypo Rinaldi (21), Jaston Kevin Fau (21), Daniel Hasugian (21), ketiganya merupakan warga Jalan Perumahan Bumi Serdang Damai Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.
Dari 12 lokasi Kabupaten/kota yakni Kota Tebing tinggi, Binjai, Medan, Kabupaten Deli Serdang dan Batubara, aksi tersangka terekam CCTV saat melakukan pembegalan terhadap driver ojek online bernama Anggi Putra Hartama (33) di Jalan Besar Tanjung Selamat, Sunggal, Deli Serdang pada 27 Mei 2025 lalu.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sunggal yg dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Budiman didampingi Panit Opsnal Reskrim melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku.
Tim langsung melakukan pembuntutan dan berhasil mengamankan pelaku M. Reypo Rinaldi Kemudian Tim melakukan interogasi dan pelaku mengakui perbuatannya dan terungkap keberadaan tersangka lainnya di Kabupaten Asahan.
“Dari hasil interogasi Tim berhasil mengetahui keberedaan pelaku lainnya dan yg berada di Kabupaten Asahan. Saat dilakukan pengembangan, tersangka mencoba melawan petugas dan diberi tindakan tegas terukur dengan menembak kaki tersangka.Petugas berhasil mengamankan dua pelaku Jaston Kevin Fau, dan Daniel Hasugian,” jelasnya.
“Yang menjadi konsen kita adalah para pelaku ini melakukan di 12 TKP lintas Kabupaten/Kota. Petugas telah mengetahui keberadaan 1 tersangka sebagai otak pelaku yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO)yakni Rury Dwi Guswara (21),” ungkapnya.
Pelaku juga merupakan anggota geng Motor yang mempunyai anggota 30 orang dengan nama Group “SENJA FAMILY” beralamat di Perumahan Bumi Serdang Damai Desa Sigara gara Patumbak Deli Serdang.
Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti yang berhasil disita adalah 1 (satu) bilah pisau, 1 (satu) unit sepeda motor Supra X 125 warna putih merah BK 5725 AGE, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy, 1 (satu) Potong Jaket warna Hitam, 1 (satu) potong Jaket warna abu, 3 (tiga) pasang No. Plat Sepeda Motor : BK 6937 RBM, BK 5231 AJX, BK 5096 GB dan Rekaman CCTV.
“Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya,terhadap tersangka disangkakan kepada Pasal 365 Ayat (2) Ke 1e dan 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun,” pungkasnya.














