• Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
Advertisement
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
No Result
View All Result

Reskrim Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Pembunuhan Pemilik Salon di Sukamantri

Redaksi Senanews by Redaksi Senanews
08/10/2022
in HUKUM
0 0
0
Reskrim Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Pembunuhan Pemilik Salon di Sukamantri
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SENANEWSID, CIKARANG – Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidioan Aris Setyawan didampingi Kasat Reskrim AKBP Aris Timang memimpin rilis ungkap kasus pembunuhan pemilik salon yang terjadi di Kp. Sukamantri, Desa Sukaraya, Cikarang Utara, Sabtu (08/10/2022).

“Saat ini kita akan merilis keberhasilan kami dalam mengungkap pelaku pembunuhan pemilik salon yang sempat viral di Medsos,” kata Gidion.

Ia mengatakan, pelaku berinesial (BD) ia adalah orang dekat korban (Karyawan korban) yang notabene orang yang kesehariannya bersama korban. Ia nekat membunuh korban akibat sakit hati atas perkataan korban.

“Pelaku tega membunuh karena perkataan kasar dari si korban,” ujarnya.

Gidion mengungkapkan, Saat
sedang tertidur korban dipukul menggunakan benda tumpul (Cobek) sebanyak 3 kali pada bagian kepala dan wajah korban.

“Korban kehilangan nyawa usai dihantam dengan benda tumpul di bagian kepala dan wajah korban,” tuturnya.

Ia menceritakan, awalnya pelaku (BD) sempat dijanjikan korban dengan gaji sebesar 500 ribu dan uang harian 50 ribu namun tidak terealisasi.

“Selama bekerja, BD tidak digaji oleh korban,” ucapnya.

Pelaku diamankan dalam waktu 2×24 jam di Mandailing Natal. Selain itu penyidik juga mengamankan 2 unit Handphone, 1 bilah Cobek ukuran besar dan beberapa gembok.

“Barang bukti juga kami amankan,” tukasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku (BD) dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider pasal 338 dengan ancaman hukuman 20 Tahun Penjara.

Tags: Reskrim Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Pembunuhan Pemilik Salon di Sukamantri
Previous Post

Usai Direnovasi, Kapolda Metro Jaya Resmikan ‘Markas’ FWP

Next Post

Apel Kring Serse Beri Rasa Aman Kepada Masyarakat

Redaksi Senanews

Redaksi Senanews

Next Post
Apel Kring Serse Beri Rasa Aman Kepada Masyarakat

Apel Kring Serse Beri Rasa Aman Kepada Masyarakat

Stay Connected test

  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
320 Personel Gabungan ‘Kepung’ Kota Medan Malam ini, Ada Apa?

320 Personel Gabungan ‘Kepung’ Kota Medan Malam ini, Ada Apa?

05/01/2025
Polisi Tangkap Penjual Konten Bokep Anak Dibawah Umur Via Grup Telegram

Polisi Tangkap Penjual Konten Bokep Anak Dibawah Umur Via Grup Telegram

31/05/2024
Polisi Usut penyebaran Konten Bokep yang Disebar Mantan Pacar

Polisi Usut penyebaran Konten Bokep yang Disebar Mantan Pacar

02/05/2024
Artis Inara Rusli Dilaporkan atas Dugaan Perselingkuhan & Perzinahan

Artis Inara Rusli Dilaporkan atas Dugaan Perselingkuhan & Perzinahan

24/11/2025
Baksos Bhayangkara untuk Negeri, Polres Malang Bagikan Paket Sembako

Baksos Bhayangkara untuk Negeri, Polres Malang Bagikan Paket Sembako

0
Pemdes Kranggan Laksanakan Penyekatan Tingkat Desa Dibantu Bimaspol

Pemdes Kranggan Laksanakan Penyekatan Tingkat Desa Dibantu Bimaspol

0
Penyebar Video Hoax Tentang Vaksin Berakhir di Bui

Penyebar Video Hoax Tentang Vaksin Berakhir di Bui

0
Kapolres Magetan Sebut Pentingnya Bansos Bagi Masyarakat di Tengah PPKM Darurat

Kapolres Magetan Sebut Pentingnya Bansos Bagi Masyarakat di Tengah PPKM Darurat

0
Sopir Mini Bus Tewas Dalam Mobil di Cengkareng

Sopir Mini Bus Tewas Dalam Mobil di Cengkareng

06/05/2026
Polres Metro Bekasi Tangkap Pengedar Obat Keras di Cikarang Barat

Polres Metro Bekasi Tangkap Pengedar Obat Keras di Cikarang Barat

06/05/2026
Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Pegawai Toko Roti di Cengkareng

Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Pegawai Toko Roti di Cengkareng

05/05/2026
Peringatan 8-9 Mei 2026, Rusia-Ukraina adakan Gencatan Senjata

Peringatan 8-9 Mei 2026, Rusia-Ukraina adakan Gencatan Senjata

05/05/2026

Recent News

Sopir Mini Bus Tewas Dalam Mobil di Cengkareng

Sopir Mini Bus Tewas Dalam Mobil di Cengkareng

06/05/2026
Polres Metro Bekasi Tangkap Pengedar Obat Keras di Cikarang Barat

Polres Metro Bekasi Tangkap Pengedar Obat Keras di Cikarang Barat

06/05/2026
Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Pegawai Toko Roti di Cengkareng

Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Pegawai Toko Roti di Cengkareng

05/05/2026
Peringatan 8-9 Mei 2026, Rusia-Ukraina adakan Gencatan Senjata

Peringatan 8-9 Mei 2026, Rusia-Ukraina adakan Gencatan Senjata

05/05/2026
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

KANTOR PUSAT
Gedung Griya Upakara Lt. 3 Unit 3A, Jl. Cikini IV No.10, Jakarta Pusat.
Phone: 021.31904292 / 08155555946
Email: nawasenamediaperkasa@gmail.com

Follow Us

Category News

  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK

Recent News

Sopir Mini Bus Tewas Dalam Mobil di Cengkareng

Sopir Mini Bus Tewas Dalam Mobil di Cengkareng

06/05/2026
Polres Metro Bekasi Tangkap Pengedar Obat Keras di Cikarang Barat

Polres Metro Bekasi Tangkap Pengedar Obat Keras di Cikarang Barat

06/05/2026
  • Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist